LUMAJANG, Harnasnews.com – Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengecam keras perusahaan yang menahan ijazah karyawannya.
Karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan berdampak pada sanksi pidana.
Hal ini disampaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertran Kabupaten Lumajang, Edi lepada sejumlah media, menyusul penahanan ijazah karyawan di perusahaan PT Bina Artha Venture, yang beroperasi dalam bisnis keuangan non bank di wilayah tersebut.
“Secara aturannya perusahaan tersebut melanggar aturan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016,” katanya waktu itu, seusai melakukan mediasi dengan para pihak.
Saat ini, pihaknya juga menengarai masih banyak perusahaan yang menahan ijazah karyawannya.
“Kalau berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah,” beber Edi.
Edi menegaskan kalau perusahaan nekat, itu artinya melanggar hukum. Sebetulnya, hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak mengatur tentang penahan ijazah ini.
Belum lagi, kata mantan karyawan PT Bina Artha Venture Wilayah Yosowilangun, Nur Aisyah kepada media ini mengatakan kalau dirinya kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan membayar penalti sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazah kembali bilamana mengundurkan diri.
“Saya juga dimintai pengembalian 1 kali gaji karena dinilai mangkir dari tugas,” ujarnya saat ditemui awak media.
Sementara itu, Ketua LSM Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Lumajang, Achmad mengatakan, jika hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja bukan peraturan ketenagakerjaan.
Kesepakatan antar kedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum bahkan merugikan hak-hak karyawan.
“Penahanan ijazah, bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan,” paparnya.
Sebab, menurut Achmad hal itu tidak hanya merugikan karyawan, namun juga perusahaan.
“Jika sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan,” ungkapnya lagi.
Maka dari itu, Achmad juga mengingatkan, kepada para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.
“Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan,” pungkasnya.
Manager Area Lumajang PT Bina Artha Venture, Cahya Alan Hardiyanto, saat dimintai keterangan, enggan menjawab pertanyaan wartawan dan terkesan menghindar.
“Maaf, kalau masalah ini jangan dengan saya, namti dengan pihak HRD ya,” jawabnya singkat seraya meninggalkan awak media.(Heri)