Tingkatkan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Perdagangan Orang di Sumatera, Jawa Barat dan DKI Jakarta
BATAM,Harnasnews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan melaksanakan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bagi Aparat Penengak Hukum (APH) Tahun 2019 Angkatan II di Batam. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan APH dalam penanganan TPPO sesuai amanat Undang-Undang PTPPO No. 21 Tahun 2007 dan peraturan terkait lainnya, serta meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar APH dalam penanganan kasus TPPO.
“APH adalah petugas layanan yang menjadi ujung tombak pemenuhan rasa keadilan bagi korban dalam sebuah proses penegakan hukum kasus TPPO, terutama terhadap perempuan dan anak. Keberhasilan sebuah proses hukum sangat ditentukan pada kualitas pemahaman dan responsifitas APH terhadap korban. Melalui peningkatan pemahaman para APH tentang TPPO dari perspektif HAM dan gender serta seluruh peraturan perundangan-undangan yang terkait, para APH diharapkan mampu mewujudkan akses keadilan, kebenaran dan pemulihan bagi korban perdagangan orang, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku TPPO,” tegas Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu dalam sambutannya saat membuka acara pelatihan.
Pribudiarta menambahkan, bahwa sisi regulasi Indonesia sudah memiliki instrument yang lengkap, terutama sejak 12 tahun disahkannya UU Pemberantasan TPPO. Salah satu kebijakan terakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan pada Korban. Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta mendapatkan manfaat dan melaksanakan PP ini dengan optimal untuk memenuhi hak korban.
“TPPO adalah perbudakan modern yang harus ditangani secara holistik dan integratif, termasuk penegakan hukum. Saya harap kita dapat meningkatkan pencatatan dan pelaporan kasus-kasus penanganan TPPO, agar Pemerintah Indonesia memiliki data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data-data ini sebagai data dukung dalam perencanaan pembangunan, agar investasi pembangunan dapat dialokasikan secara tempat mengatasi persoalan TPPO yang kompleks.” ujar Pribudiarta.
Pribudiarta menegaskan bahwa implementasi berbagai peraturan dan kebijakan dalam penegakan hukum kasus TPPO masih menjadi tantangan. Saat ini, penegakan hukum masih kurang memberi efek jera bagi pelaku TPPO dan kurang memenuhi rasa keadilan bagi korban yang sebagian besar perempuan dan anak perempuan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman teoritik APH tentang HAM, norma gender dan TPPO yang diatur dalam Palermo Statuta, CEDAW, Konvensi Hak Anak (CRC), UU Perlindungan Anak, dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, keterampilan APH dalam mengimplementasikan teori (perundang-undangan) masih beragam. Untuk itu, APH perlu mendapatkan ‘penyegaran’ dan peningkatan pemahaman teoretis dan keterampilan dalam menangani TPPO secara berkesinambungan. Melalui kegiatan pelatihan ini Kemen PPPA merancang sebuah forum penyegaran untuk mendorong adanya intellectual clarity dan kesempatan mempraktekkan teori dari berbagai peraturan perundangan-undangan dan protokol terkait pencegahan dan penanganan TPPO yang responsif gender dan berkeadilan.
“Kami selaku Sekretaris Gugus Tugas PP-TPPO Pusat, berharap pelatihan ini dapat menyediakan ruang untuk berbagi informasi dan praktek-praktek baik penanganan TPPO dari aspek penegakan hukum. Tantangan dan hambatan dalam sebuah pelayanan publik selalu ada, namun praktek-praktek baik yang telah dilaksanakan di beberapa kasus menunjukkan bahwa ada peluang dan ruang untuk perbaikan” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Vennetia R. Danes.
Vennetia menambahkan bahwa usulan rencana tindak lanjut yang direkomendasikan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan anggota GT PP-TPPO terkait, yaitu Sub Gugus Tugas (SGT) Penegakan Hukum, SGT Pencegahan, SGT Penanganan Rehabilitasi Kesehatan, SGT Penanganan Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi serta SGT Pengembangan Norma Hukum.
Acara ini menghadirkan berbagai narasumber kompeten, di antaranya yaitu Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, M. Krim yang menyampaikan prinsip-prinsip pemenuhan hak-hak saksi dan korban TPPO serta mekanisme pengajuan restitusi; Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, Albertina Ho menyampaikan pembuktian perkara TPPO di persidangan dengan memperhatikan, dan pertimbangan khusus mengadili perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum; dan anggota Ombudsman, Ninik Rahayu yang menyampaikan gambaran implementasi UU PTPPO dalam penyelesaian kasus TPPO hasil evaluasi Ombudsman.
Pelatihan angkatan II ini diikuti oleh 83 peserta dari 26 kabupaten/kota dari 8 provinsi di Kawasan Sumatera, Jawa Barat dan DKI Jakarta yang memiliki kasus TPPO relative tinggi, baik sebagai daerah penerima, transit maupun pengirim. Sebelumnya, pelatihan angkatan I telah dilakukan dan melatih 90 penyidik, jaksa, hakim dan advokat serta pendamping saksi dan/atau korban TPPO di 26 kabupaten/kota dari 10 provinsi pada akhir April lalu.
Selama dua hari, para peserta bersama-sama mencari langkah terobosan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam penanganan penegakan hukum baik terhadap pelaku atau korban TPPO dengan mengacu pada semua peraturan perundang-undangan yang terkait. serta aspek-aspek pemulihan dan pencegahan.(Red/Ed)