Calon Kades Petahana Diduga Langgar Perda dan Perbub 37 Tahun 2018

 

TULUNGAGUNG, Harnasnews.com – Proses pengisian perangkat Desa Bono Kecamatan Boyolangu Tahun 2019, masih menyisakan masalah. Proses penyaringan, dan penjaringan hingga penetapan hasil peserta yang mendapat nilai tertinggi sudah dituangkan dalam berita acara tanggal 21 Mei 2019 lalu. Tapi hingga sekarang pelantikannya pun juga belum dilaksanakan.

“Panitia sudah mengirimkan pemberitahuan kepada kepala desa, pada tanggal 22 Mei 2019 lalu, yang berisi berita acara hasil penjaringan sekretaris Desa Bono,” kata ND (47) tahun, warga Desa Bono

Lanjut ND, peserta yang mengikuti ujian penyaringan ada 23 orang. Keseluruhan proses penjaringan sesuai dengan mekanisme yang ada. Tapi entah kenapa sampai sekarang tidak dilantik.

Dalam Perda Tulungagung Nomor 4 Tahun 2018 tentang perangkat desa, dan Perbub Nomor 37 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2018, telah dijelaskan secara rinci seluruh mekanisme dan tahapan penjaringan perangkat desa. Diamanatkan bahwa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya keputusan, harus dilaksanakan pelantikan perangkat desa.

Kabag Pemerintahan Pemkab Tulungagung, melalui staff bagian administrasi pemerintahan Eko Nur Cahyo, mengatakan, mekanisme sudah diatur di perda dan perbub, semua sudah dijelaskan secara rinci. Setelah ujian penyaringan dan diringking, panitia membuat berita acara, 2 hari masa keberatan, maksimal 3 hari panitia menyampaikan kepada kepala desa, maksimal 7 hari kepala desa menyampaikan kepada Camat, maksimal 7 hari camat memberi rekomendasi, maksimal 15 hari kepala desa menetapkan hasil rekomendasi camat, dan maksimal 30 hari harus dilantik.

“Kalau dalam kurun waktu 7 hari camat tidak memberi rekomendasi, itu dianggap menyetujui. Kepala desa harus segera membuat surat penetapan dan melaksanakan pelantikan,” jelas Eko, saat ditemui diruangnya, belum lama ini.

Lanjut Eko, amanat perda harus dilaksanakan tanpa pengecualian, walaupun dilapangan ada pihak yang keberatan, atau terjadi pelanggaran administrasi, selama belum terbukti secara sah atau belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka mekanisme harus tetap berjalan sampai akhir.

“Umumnya panitia penjaringan melakukan seleksi administrasi pada tataran kelengkapan berkas. Ditengah proses ternyata ada laporan ijazah palsu, mekanisme penjaringan harus tetap berjalan sampai pelantikan. Jika instansi yang berwenang menetapkan memang palsu, kepala desa mengeluarkan surat pemberhentian perangkat tersebut,” jelas Eko, memberikan simulasi.

“Jika memang kepala desa tidak melantik, ini berarti merugikan calon. Buat saja laporan keberatan dan dikirim ke bagian pemerintahan atau inspektorat,” tambah Handoko, salah satu pegawai bagian pemerintahan.

“Kepala desa yang tidak menjalankan amanat perda dan perbub itu termasuk pelanggaran. Melantik perangkat itu adalah kewajiban kades,” tutup Eko.

Lain dengan Desa Sedayugunung, dan Desa Siyotobagus Kecamatan Besuki, setelah proses penjaringan perangkat selesai, 2 Minggu setelahnya langsung dilakukan pelantikan.

Hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar, apa alasan dari kades Bono, hingga masa jabatannya habis, tidak melantik perangkat hasil penjaringan itu. Saat dikonfirmasi dirumahnya, Yasin (kepala desa Bono periode 2014-2019) tidak mau menemui, dan ketika dihubungi via pesan singkat dan telp seluler, tidak ada respon. (Mo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.