SURABAYA,Harnasnews.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim,berhasil mengungkap tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan motor)yang terjadi di Wilayah Polres Gresik Jajaran Polda Jatim pada tanggal 6/7/2019
Tersangka Mahmudan 36 tahun warga Kedung Jaya Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya kena tembak dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit karena saat mau ditangkap melawan petugas
Selain Mahmudan , Anggota Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap komplotannya yakni inisial LK alias TKLK 36 tahun dan NYL 19 tahun warga Benowo, Surabaya serta DS 36 tahun AY 21 warga Gresik
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono, mengatakan, pada tanggal 7 Juli 2019 sekitar jam 14.15 WIB, anggota Unit III Subdit Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli mobil hasil kejahatan.Kemudian petugas melakukan penyidikan dan pengintaian terhadap komplotan curanmor ini.
Petugas pun melakukan pengejaran sampai menemukan satu unit mobil Honda Mobilio warna hitam jenis RS Nopol W 1145 D di daerah Purwosari, Pasuruan Jawa Timur,yang diduga kendaraan tersebut sesuai ciri milik Utaryo Sudjono korban ,” ujar Kombes Pol Gupuh Setiyono, Senin 8/7/2019
“Komplotan ini melakukan aksinya menjelang subuh sekitar 04.15 dengan cara masuk kedalam rumah korban
Komplotan curanmor ini mempunyai peran masing masing ,tersangka Mahmudan masuk kerumah dengan merusak jendela dan mengambil kunci kontak mobil serta STNK ,sedangkan DS, LK mengawasi lokasi,” jelas Gupuh
Setelah berhasil , pelaku menuju ke Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan dengan menaiki Mobil Datsun dan Mobil Mobilio hasil Curanmor guna melakukan transaksi jual beli,akan tetapi naas saat melarikan diri lokasi tempat transaksi sudah banyak warga dan mobil petugas kepolisian menghadang mereka , komplotan ini kemudian menabrak mobil petugas.Karena membahayakan petugas ,petugaspun memberikan tembakan peringatan mengenai kaca mobil belakang yang ditumpangi oleh para tersangka.Tersangka Mahmudan tertembak punggungnya sedang tersangka AY tertembak paha kirinya dan kedua pelaku dibawa ke rumah sakit.Tragis nasib tersangka Mahmudan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,tegas Gupuh
Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu mobil Honda Mobilio warna hitam berplat nomor W 1145 D dan satu mobil Datsun berplat nomor L 1307 YY warna putih, uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, sembilan kunci mobil dan delapan kunci sepeda motor lengkap dengan surat kendaraan.
“Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkas Kombes Pol Gupuh Sutiyono.(Pril)