Bapak Biadab Gauli Anak Kandung
Pasuruan, Harnasnews.com – Biadab! Seorang bapak di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks. Perbuatan keji itu telah berlangsung sejak 2006.
Bapak yang tak pantas menjadi orang tua itu adalah DJ (49). Selama 13 tahun DJ mencabuli dan memperkosa putri kandungnya yang kini telah berusia 18 tahun.
“DJ sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan setelah memenuhi cukup bukti. Kasus ini masih kami dalami,” kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Ishak menjelaskan kepada awak media harnasnews aksi bejat tersangka sudah berlangsung sejak korban berusia 5 tahun. Saat itu, korban yang masih kecil pertama kali dicabuli di dalam rumahnya.
“Semenjak korban masih kecil telah diperkosa orang tua (bapak) kandung berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja,” ujar kompol Muhamad ishak SH.
Perbuatan biadab itu terus dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan istrinya, hingga korban berusia 18 tahun. “Terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019,” imbuh Ishak.
Pelaku terancam hukuman berat. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (por/Red)