SUNGAILIAT, Harnasnews.com – Sebanyak 11 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung dicabut haknya sebagai PNS oleh Bupati Bangka Mulkan. Hal itu tersebut terungkap saat kuasa perwakilan (PNS-red) mendatangi komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka. Rombangan yang langsung diterima anggota komisi 1 Magrizan beserta Mendra Kurniawan, Senin (8/7) petang
Selaku kuasa perwakilan PNS yang dipecat, Soni dalam keterangannya mengatakan kedatangan mereka ke komisi 1 untuk menyampaikan agar Bupati Bangka meninjau kembali keputusan pemecatan 11 0rang PNS tersebut.
“Kedatangan kita ke komisi 1 ini menyampaikan agar keputusan Bupati itu benar atau tidak, karena dasar peraturan perundang-undangan yang di SKB 3 menteri adalah PP nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017. Sementara kasus yang ada terjadi jauh sebelum tahun PP itu dibuat, kita menginginkan pada pihak terkait sebelum membuat keputusan harus bedah kasus jangan hanya konsultasi umum saja,” jelas Soni
Lanjut Soni, berdasarkan informasi dari BKN bahwa jumlah ASN yang harus dipecat sudah selesai, sementara data dari 6 pegawai di Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung dan untuk Kabupaten kota tidak ada.
“Sebenarnya pemecatat PNS itu hanya ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung sebanyak 6 orang itu pun sudah tidak ada masalah lagi, tetapi kenapa sekarang muncul lagi 11 nama, sedangkan yang rekomendasi dari BKN regional hanya ada 4 nama dan sudah diproses di bulan Desember 2018. Saya berharap ini ditinjau ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena keputusan tersebut sudah banyak asas hukum yang dilanggar,” tukas Soni.
Menurut Soni, sesuai dengan undang-undang asas legalitas pasal 1 ayat 1 KUHAP bahwa undang-undang tidak boleh berlaku surut.
“Begini Bupati Bangka sebelumnya sudah mengeluarkan SK pengangkatan kembali terhadap PNS yang dimaksud, setelah mereka mendapatkan sanksi di tahun 2009 dan 2010. Kemudian di Bupati Bangka yang sekarang mereka diberikan sanksi pemecatan, ini bisa dikatakan Bupati yang lama tidak benar melakukan pengangkatan tersebut,
Kita menginginkan Pemkab Bangka dalam menerapkan peraturan perundang-undangan itu yang benar, jika nantinya pihak Pemkab Bangka membuka diri dan menyadari kesalahannya bahwa yang 11 nama itu tidak terkena sanksi, maka permasalahan itu sudah selesai di Desember 2018,” tegasnya.
Sementara perwakilan dari Komisi I, Magrizan menyampaikan, nantinya akan melakukan pertemuan kembali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menghadirkan dari pihak BKD, Sekda dan Bupati.
“Dalam hal ini kita dari komisi 1 akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah,Sekda dan Bupati untuk klarifikasi dan solusi supaya hal ini tidak berlanjut, dan dapat diselamatkan secara baik. Seandainya jika ada kesalahan administrasi atau keputusan yang salah dari pihak pemerintah Kabupaten Bangka, itu harus segera diperbaiki. Jika seandainya nanti, pemecatan tersebut sudah sesuai aturan yang diterapkan oleh pihak BKD, pihak korban juga harus menerima dengan lapang dada” kata Magrizan
Bersamaan pada saat itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangka Baharita mengatakan bahwa apa yang dikerjakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sudah melaksanakan tugas dan perintah sesuai dengan peraturan dari Badan Kepegawaian Nasional. Ada surat tertulis yang disebutkan didalamnya adanya ancaman administrasi jika tidak menjalankan perintah tersebut. Alangkah salah saya, jika sebagai kepala BKD sampai Bupati mendapatkan sanksi,” terangnya,
Menurut Baharita atas pertimbangan itu, maka pihaknya tetap melakukan perintah dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dari pada muncul masalah baru
“Berdasarkan perintah BKN untuk itu kita melakukan pemecatan dari pada nanti muncul masalah baru. Karena jika tidak dilakukan pemecatan akan muncul masalah lanjutan, seperti digugat secara perdata,” imbuhnya
Lanjut Baharita pihaknya akan membuka pintu dan akan menerima pihak kuasa dari PNS yang dipecat, apabila langkah tersebut dapat mengembalikan hak mereka yang hilang.
“Pihak kami sangat senang jika pihak kuasa (PNS -red) ini dapat membantu mengembalikan haknya. Harapan kami, Bupati tenang, Dewan juga tenang dan kami juga terbantu,” ungkapnya
Masih kata Baharita, bahwa keputusan tersebut masih bisa berubah jika keputusan aturan yang diambil terdapat kesalahan.
“Jangankan keputusan Bupati, keputusan hakim saja bisa batal bila dilakukan peninjauan ulang dan terbukti salah. Jika dengan ada peninjauan ulang dan memang ada kesalahan, maka kami akan kembalikan hak mereka, dan itu tidak ada masalah bagi kami,” tutur Baharita. (Ardam )