Sejak Dipimpin Usman, Imigrasi Pamekasan Semakin PASTI dan AKTUAL
PAMEKASAN,Harnasnews.com – Sejak pucuk pimpinan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Pamekasan di jabat oleh Usman, S.H, M.Hum, terdapat banyak sekali perubahan yang dihasilkan. Sebelumnya, Usman menjabat sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim) di Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, menggantikan Slamet Mudjiono, S.H, yang telah memasuki masa pensiun.
“Jabatan merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Jabatan yang telah saya pangku akan saya pertanggungjawabkan, karena ini adalah amanah yang harus dipegang,” ucap Usman kepada media, Selasa (9/7/19).
Pemanfaatan sistem informasi keimigrasian diharapkan mampu meningkatkan pelayanan melalui ketersediaan data yang valid dan kredibel. Hal ini menurut Usman, sebagai bentuk komitmen Kanim Pamekasan dalam melaksanakan e-government secara PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan AKTUAL (Aktif, Kreatif, Terpercaya, Unggul, Amanah dan Logis).
“Dengan visi PASTI AKTUAL, diharapkan Kanim Pamekasan terus memberikan inovasi pelayanan publik yang lebih baik. Serta dapat menjadi Penjaga Pintu Gerbang Negara yang selalu menjaga kedaulatan Negara dengan penuh keikhlasan,” kata Usman.
Usman juga berkomitmen untuk menghindari segala bentuk yang berpotensi terjadinya KKN seperti praktik pungutan liar (pungli). Untuk itu, pihaknya menyiapkan diri untuk menjawab tantangan di masa yang akan datang dengan pola kinerja yang inovatif. Salah satu inovasi yang dibuat Usman adalah layanan antrian berbasis SMS (Gate Way) dengan cara Ketik Antri#Nama#Nik#Tgl#Kirim Ke 0811352009. Layanan ini Khusus Masyarakat Madura, Sedangkan diluar Madura menggunakan WA Online.
Pria murah senyum itu juga memberikan kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor yang merupakan kebijakan untuk memangkas birokrasi agar efektif dan efisien.
Raih Penghargaan
Pada Akhir Tahun 2017, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan meraih penghargaan atas dasar kinerja penegakan hukum di wilayah dan pengelolaan anggaran terbaik se-Jawa Timur berupa, Peringkat Tertinggi I Kategori Penyerapan Anggaran UPT Imigrasi Tahun 2017 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Kemudian Peringkat III sebagai Satuan Kerja dengan Pagu Kecil yang melakukan Pengelolaan Data Suplier dengan baik untuk mencegah terjadinya Retur tahun 2017 pada Lingkup KPPN Pamekasan dari KPPN Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, pada awal tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI atas Pengelolaan Keuangan dengan Penyerapan Anggaran dan Capaian Target Kinerja Terbaik, kategori Kantor Imigrasi Kelas III yaitu, Peringkat II Pemanfaatan IT dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi Untuk Mendorong E-Gov (SISUMAKER) Kategori UPT Keimigrasian Eselon IV Semester II Tahun 2018 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Sementara pada bulan April 2019, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan kembali meraih penghargaan atas Kolaborasi Kinerja dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, terkait Hibah Tanah untuk Gedung Kantor dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Pamekasan
Keteladanan dari kepemimpinan seorang Usman, patut diacungi jempol dalam memegang point utama melakukan reformasi, dalam hal ini mendorong dan meningkatkan pelayanan Keimigrasian. Selain inovasi dan dan penerapan kinerja yang efektif dalam melakukan pembinaan pegawai serta pengawasan Keimigrasian. Pada Rabu (2/8/2017), Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyerahkan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, pada Kementrian Hukum dan HAM RI. Naskah penyerahan aset itu dilakukan oleh Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asyari di Pendopo Ronggosukowati kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Susy Susilawati.
Tanah dan bangunan seluas 5.000 meter persegi itu bernilai Rp.1.971.279.250,00- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah), diserahkan oleh Pemkab Pamekasan sejak tahun 2012 guna ditempati sebagai Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan untuk wilayah Madura.
Khalil Asyari mengatakan awalnya semua Pemkab di Madura berminat untuk ditempati Kantor Imigrasi, dengan persyaratan harus menyiapkan tempat untuk operasional awal. Ternyata Kementrian Hukum dan HAM RI memilih Kabupaten Pamekasan untuk dijadikan tempat kedudukan Kantor Imigrasi Kelas III di Madura.
“Terpilihnya Kabupaten Pamekasan sebagai tempat kedudukan Kantor Imigrasi Kelas III memiliki beberapa keuntungan. Pertama karena secara historis Kabupaten Pamekasan merupakan bekas ibu Kota Karesidenan, dimana dahulu semua kantor perwakilan pemerintah pusat berkedudukan di Pamekasan. Dari sisi geografis Pamekasan di tengah-tengah Madura,” kata Khalil.
Khalil menambahkan tanah dan bangunan yang dihibahkan kepada Kementrian Hukum dan HAM RI merupakan aset milik pemerintah kabupaten yang berasal dari limpahan instansi pusat yakni Departemen Transmigrasi dan PPH RI. Dengan demikian, kini pengelolaan menjadi tangung jawab Kementrian Hukum dan HAM RI dalam hal ini adalah Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan.
“Hibah tanah dan bangunan yang kita serahkan saat ini telah sesuai dengan amanat dalam Pasal 396 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan bahwa Hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah,” tandas khalil.
Selain mendapatkan aset daerah dari Pemkab Pamekasan, pada tahun anggaran 2019, Kanim Pamekasan juga mendapatkan alokasi anggaran Belanja Modal yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembangunan atau Renovasi Gedung dan Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : DIPA-013 06.2.683458/2019 tanggal 05 Desember 2018.
Sehingga pada saat ini keberadaan Kanim Pamekasan berpindah lokasi, yang sebelumnya berada di Jalan Trunojoyo, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kini berpindah ke Jalan Raya Tlanakan, Desa Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Perpindahan tersebut hanya sementara. Pihak Kanim Pamekasan akan kembali ke kantor lama setelah proses renovasi di gedung lama selesai. Dibalik perpindahan tersebut, Kanim Pamekasan direncanakan naik status menjadi kelas II. “Untuk bisa naik status, kata Usman, ada beberapa fasilitas yang harus dipenuhi. ”Karena itu, salah satunya kami melakukan renovasi,” pungkas Usman.
Selain itu, Kanim Pamekasan juga menunda penerbitan paspor kepada 621 warga yang diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia TKI ilegal atau Non Prosedural sepanjang 2017. “Faktor utamanya di tunda, mereka dengan pembicara bagaimana mendapatkan paspor itu, alasannya ada kunjungan dengan keluarga, juga ada alasan umroh, tapi tidak disertai rekomendasi dari Kementrian Agama, jadi alasan itu, tidak dilengkapi dengan persyaratan yang ada,kemudian tidak disertai dengan tiket untuk pulang pergi, atas dasar itu kami tidak bisa berikan paspor, dan juga meragukan kita,” ungkap Usman.
Mengingat beban pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang mencakup 4 (empat) Kabupaten di Wilayah Kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan juga telah mengirimkan usulan kenaikan kelas menjadi Kelas II Non TPI dengan melampirkan data dukungan sebagai bahan pertimbangan pada Bulan Desember 2017 agar dapat memaksimalkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. (pank)