JAYAPURA,Harnasnews.com – SENTANI Satreskrim Polres Jayapura mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kabupaten/kota yakni, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura. Enam tersangka dan 16 kendaraan roda dua diamankan petugas dari berbagai lokasi.
“Jadi, para tersangka ini sistemnya sudah berjaring dengan kelompok-kelompok yang ada di Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom,” kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, saat memimpin press conference hasil Operasi Bina Kusuma Matoa 2019 yang berlangsung di Obhe Reay May Mapolres
Dalam press conference tersebut juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Hendrikus Yosi Hendrata, S.H., S.IK, Kasat Narkoba Iptu Najamuddin, S.Sos, Kapolsek Sentani Kota AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H., Kapolsek Sentani Timur Iptu Heri Wicahya dan Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto, S.E.
Kapolres Victor menyampaikan, pengungkapan kasus ini tim Satreskrim Polres Jayapura bekerjasama dengan seluruh Polsek Jajaran dan berhasil mengamankan 16 unit kendaraan roda dua dari berbagai lokasi.
“Untuk pengungkapan kasus curanmor ini ada 3 kelompok, yang mana dari ketiga kelompok ini terus kita kembangkan. Karena memang modus operandi dari curanmor yang kita temukan ini, banyak barang bukti (BB) motor ini berasal dari luar wilayah hukum Polres Jayapura,” terangnya.
Sindikat curanmor ini sering beroperasi di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura dan sekitarnya.
Lanjut Kapolres Victor mengatakan, enam orang dari kelompok tersebut sudah diamankan anggotanya.
Ia juga munuturkan bahwa tidak semua kasus curanmor yang berhasil diungkap ini berasal dari wilayah hukum Polres Jayapura saja. Tapi, ada beberapa kasus diantaranya berasal dari Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura.
Ketika ditanya soal tempat yang dijadikan sebagai pusat bagi para pelaku curanmor ini untuk merencanakan aksi maupun menyimpan motor hasil curian, Kapolres Victor mengungkapkan bahwa para pelaku ini punya tempat transit.
“Modus yang dipakai adalah rumah keluarga mereka. Jadi, motor hasil curian ini ditaruh dan kemudian mereka pergi, nanti begitu sudah dianggap aman barang ini sudah ada pembelinya lalu diambil untuk dijual,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan, motor hasil curian ini dijual ke penadah dengan harga yang relatif sangat murah dengan kisaran antara Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta.
“Itu untuk jenis motor bebek dari dua juta rupiah hingga tiga juta rupiah. Tapi, untuk jenis motor matic ini bisa sampai dengan harga empat juta rupiah hingga lima juta rupiah per motornya,” ujarnya seraya mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain pengungkapan sindikat curanmor, Polres Jayapura juga berhasil membekuk dua orang pelaku jambret, empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dua orang pengedar narkotika jenis ganja, dua pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan, dua pelaku pengeroyokan dan satu orang penadah motor curian.(Red/Ed)