PKS Bisa Gugat Pansus Wagub Jika Tidak Puas
JAKARTA,Harnasnews.com – Proses pembahasan tatib pemilihan wagub di Jakarta hingga kini masih berjalan di DPRD DKI. Ditengah proses tersebut, PKS pun disarankan untuk melakukan gugatan jika pembahasan dianggap banyak merugikan.
Adalah pengamat politik, Amir Hamzah yang mengutarakan banyaknya celah dalam tahapan pembahasan tatib di pansus.”PKS bisa melakukan gugatan ke PTUN jika merasa tidak puas terhadap kinerja pansus. Hal itu sejalan dengan amanat UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang baik,” ujar Amir Hamzah kepada wartawan.
Amir mencatat, sejumlah proses yang dilakukan pansus memiliki tingkat pelanggaran yang bisa digugat. Salah satunya, absensi anggota pansus yang sangat minim dalam setiap kali pembahasan.”Disamping itu maju dan mundurnya sejumlah pembahasan di pansus. Ini menjadi celah gugatan terhadap kinerja pansus,” bebernya.
Jika gugatan dilakukan, Amir meyakini prosesnya akan berlangsung sangat singkat. Tujuannya, agar tahapan dalam pemilihan wagub bisa sesuai dengan jadwal.” Dua pekan PTUN akan menggelar persidangan,” jelasnya.
Wakil ketua DPRD dari PKS, Triwisaksana menilai proses pembahasan yang masih berjalan di pansus harus dicermati dengan baik. PKS pun belum memikirkan untuk melakukan gugatan terhadap pansus, karena masih dalam proses menuju finalisasi tatib.”Saya kira biarkan dulu berjalan prosesnya. Tidak perlu berpikir untuk menggugat, toh masih sangat baik perjalanan prosesnya di pansus,” jelasnya.
Ketua fraksi PKS, Suhaemi menganggap pansus wagub sudah bekerja dengan baik. “Panss susah selesai. Tinggal menunggu laporan pada Rapimgab. Pansus sudah bekerja dengan baik. Kalau pun ada dinamika itu hal biasa.Pastinya kita optimis, kursi wagub akan menjadi milik PKS. Karena hal itu sesuai dengan arahan Mendagri, DPRD tidak boleh menolak dua calon yang sudah diusulkan. Dan terpenting harus ada keputusan untuk ditetapkan tanpa harus kembali kepada partai pengusung,” jelasnya.(sof)