Sungailiat, Bangka, Harnasnews.com – Sebelumnya Satu unit tower selular milik PT. Daya Mitra Telkomsel tumbang dan menimpa rumah warga, Lokasi tersebut beralamatkan Jl.Nanggung Tengah RT.04 Lingkungan Air Kantung Sungailiat, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan papan infomasi yang tertera dilokasi kejadian, tower tersebut dibangun oleh PT. Daya Mitra Telkomsel dengan Nomor: 001. 001. 001. 003.0116, Tinggi Tower : 42 Meter, Koordinat Long : E 106.12331 LAT: – 2.2099. Alamat perusahaan tersebut Jl. Jenderal Sudirman no. 459 Gg. Telkom lt.7 Palembang.
Sementara pemilik rumah yang terkena tiang tower Mirza (35) warga Lingkungan Air Kantung mengatakan kejadian tersebut sekitar tengah malam.
“Kejadian saat itu sekitar jam 1: 30 WIB, terdengar bunyi bergemuruh kita panik saya bangun anak dan istri saya, kami langsung ngungsi kerumah orang tua saya kebetulan rumah ada didepan rumh saya,” ungkap Mirza, Senin (15/7) siang dikediamannya.
Lanjut Mirza, dirinya berharap ada etikat baik dari pihak perusahaan bagaimana langkah selanjutnya untuk solusi yang terbaik.
“Saya berharap kepada pihak perusahaan ada etikat baik perusahaan untuk solusi rumah saya, kalau bisa jangan dibangunkan lagi tower disini, dulu saat membangun kita mengalami tekanan dari pihak yang punya lahan, dari pada ribut kita izinkan itu pun karena terpaksa dari pada ribut,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Bangka Hairil Anwar selaku ketua tim pengawasan pembangunan tower celular, melalui Kepala Seksi Bangunan Supriyadi mengatakan atas kejadian tersebut pihaknya sudah mengambil langkah – langkah.
“Sebenarnya kita ini baru sebagai tim pengawasan, tower milik PT. Daya Mitra Telkomsel dibangun tahun 2016 pengawasan sebelumnya itu ada di Dinas Kominfo namun walau pun baru kita sudah ada upaya seperti kita sudah memanggil secara resmi pihak perusahaan itu,” kata Supriyadi, Selasa (16/7) pagi bertempat diruang kerjanya.
Supriyadi juga berharap dari pihak perusahaan adanya perlakuan terbaik terhadap rumah yang terkena timpa tiang tower tersebut.
“Ya, kita berharap dari pihak perusahaan ada perlakuan terbaik lah kepada pemilik rumah yang terkena timpa tiang tower itu, sementara tindak lanjut dari pihak kita harus berkoordinasi dulu dengan dinas lainnya karena didalam tim pengawasan ini tergabung dari dinas PU, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.” Jelasnya.
Terpisah salah satu anggota tim pengawas Kepala Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Bangka Asmawi Alie mengatakan pihaknya hanya dibidang perizinan saja.
“Memang benar kita salah satu anggota yang masuk tim pengawasan itu yakni pihak kita hanya di perizinan saja seperti Izin Mendirikan Bangunan, monitoring masa berlaku izin,” Jelas Asmawi Alie
Masih kata Asmawi Alie untuk tower milik PT. Daya Mitra Telkomsel perizinannya tidak ada masalah, berkaitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada persetujuan masyarakat sekitar tower. Sedangkan IMB tower diterbitkan jika tiang tower tingginya 50 meter jika kita rebahkan radius 50 meter warga yang masuk lingkaran radius tersebut harus menanda tangani semua, satu saja warga yang tidak menanda tangani IMB tidak akan diterbitkan. (Ardam/Red)