Kemas Arfani : Perjanjian Kerja Sama PT. FAL dan PT. BSS Kami Anulir

Sungailiat, Bangka, Harnasnews.com – Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung Kemas Arfani mengatakan, perjanjian kerja sama pengolahan buah sawit antara PT. Fiyen Agro Lestari (FAL) dan PT. Bangka Sukses Sejahtera (BSS) dianulirkan.

Hal tersebut dikatakan Kemas Arfani saat ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu (17/7) pagi

“Terkait kerja sama antara PT.FAL dan PT. BSS dalam pengelolahan buah sawit secara resmi belum ada pemberitahuan sebelumnya kepada kita selaku pemerintah daerah dari pihak PT. FAL atas kerja sama tersebut. Setahu kita yang punya izin usaha produksi buah sawit itu dimiliki PT.FAL.
Beberapa hari yang lalu ada yang datang ke kita dan mengaku dari pihak legal PT.BSS membawa secarik kertas isinya perjanjian kerja sama, karena perjanjian kerja sama kedua perusahaan itu tanpa sepengetahuan kita maka kita anulirkan perjanjian kerja sama itu,” kata Kemas Arfani.

Orang nomor wahid dijajaran Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Bangka itu juga menyampaikan kepada awak media, sejak polemik ini mencuat di publik belum ada pihak dari PT. FAL berkomunikasi ke pemerintah daerah.

“Sampai hari ini sejak munculnya polemik terkait izin PT. BSS dari pihak PT. FAL belum ada komunikasi kepada kita selaku pemerintah daerah, dalam waktu dekat kita akan panggil secara resmi pihak PT. FAL untuk klarifikasi,” tandasnya.

Terpisah Kepala Bidang Perkebunan Subhan membenarkan, bahwa sekitar 1 minggu yang lalu ada yang mengaku dari pihak legal PT BSS menghadap untuk klarifikasi membawa dokumen perjanjian kerja sama.

“Jadi kalau tidak salah sekitar satu minggu yang lalu ada orang mengaku dari pihak PT. BSS namanya Joni membawa dokumen perjanjian kerja sama antara PT. FAL dan PT. BSS, ya karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada kita selaku pemerintah daerah terkait perjanjian tersebut kita tidak bisa membenarkan harus ada koordinasi dulu dengan pihak Kantor Pelayanan Terpadu,” ungkap Subhan.

Lanjut Subhan, masalah perjanjian kerja sama yang dimaksud secara izin pengelohan itu milik PT.FAL bukan PT. BSS.

“Berkaitan perjanjian kerja sama dua perusahan itu kita masih membahas dengan Kantor Pelayanan terpadu karena secara legalitas izin pengelohan buah sawit yang dikeluarkan pemerintah kabupaten bangka milik PT. FAL bukan PT. BSS, kasus ini tergolong baru sebelumnya tidak ada. Kita akan konsultasi ke pemerintah pusat mengingat untuk perjanjian kerja sama dua perusahaan belum ada prosedur yang legal. Kami belum berani mengatakan perjanjian kerja sama itu boleh atau tidak karena tidak ada dasar, intinya merujuk kemana aturan itu,” tukasnya.

Sementara pihak management PT. FAL saat dikonfirmasi awak media melalui telepon mengenai izin pengelohan buah sawit yang dimaksud menyampaikan silahkan hubungi pihak PT. BSS.

Sejak berita ini diturunkan pihak terkait masih diupayakan konfirmasinya. (Ardam/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.