Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Mendesak DPRD Dalam Pemilihan Wakil Bupati Harus Transfaran
BEKASI, Harnasnews.com – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, untuk dilakukan secara terbuka. Sehingga, dilakukannya teknis pemilihan secara terbuka untuk membuka secara transparan dan tidak ada lobi-lobi.
Koordinator LAMI, Suganda mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi harus mempersiapkan tata cara pemilihan Wakil Bupati Bekasi, secara terbuka. Apalagi, pimpinan dewan akan menggelar rapat untuk mempersiapkan rapat paripurna tata cara pemilihan, pada Jumat (19/7/2019).
“Kami dari LAMI mendesak, pemilihan Wakil Bupati yang dilakukan oleh DPRD, harus dilakukan secara terbuka. Agar tidak ada lobi-lobi dan transaksional,” kata Suganda kepada wartawan di Cikarang Selatan.
Dikatakan Suganda, jika pemilihan dilakukan secara tertutup bakal kemungkinan akan adanya dugaan transaksional, pasalnya pemilihan dilakukan secara one man-one vote. Sehingga, anggota dewan bisa menentang perintah partai.
“Kalau 1 dewan 1 suara, harus dibuka secara terbuka untuk pemilihannya. Agar. Yang saya ulang lagi, agar tidak ada transaksional. Untuk 1 suara dijual hingga ratusan juta. Sehingga, yang menjadi wakil bupati pun bersih tidak melakukan suap,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Yudhi Darmansyah mengatakan, mekanisme pemilihan terbuka dan tertutup masih belum dapat diputuskan sebelum adanya paripurna.
“Paripurna tata tertib pemilihan Wabup diagendakan besok, hari Jumat (19/7).
Di Paripurna inilah nanti akan jelas diputuskan apakah mekanisme pemilihan akan dibuat sistem terbuka atau tertutup,” ungkapnya.
Bilamana pemilihan digelar secara tertutup, lanjut Yudhi, maka DPRD Kabupaten Bekasi harus menyiapkan perangkat pemilihan seperti kotak suara, kertas suara, tinta dan lainnya. Sementara, bila dilaksanakan secara terbuka maka tidak perlu menyiapkan perangkat tersebut.
“Kalau tertutup ya kita harus siapkan semua perangkat pemilihannya termasuk kotak suara dan kertas suara, 50 anggota DPRD harus nyoblos. Sementara kalau terbuka ya gak perlu begituan. Tinggal tunjuk tangan aja misalnya pilih si A atau si B nya,” jelasnya.
Mengingat tenggat waktu yang dimiliki DPRD Kabupaten Bekasi periode ini, hanya sampai tanggal 23 Juli 2019 untuk melaksanakan pemilihan, maka pihaknya menyarankan agar rekomendasi cawabup yang diserahkan Bupati Bekasi sebelum tanggal yang ditentukan.
“Kalau mau tepat waktu yang kalau bisa diserahkan rekomendasinya ke dewan sebelum waktunya, kalau belum ada juga ya yang milih dewan periode mendatang,” tutupnya. (Sygy)