Terkait Pengelolaan Dana Desa, TPK Luruskan Pernyataan Kades Karang Dima
SUMBAWA,Harnasnews.com – Adanya pernyataan Kepala Desa (Kades) Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas yang menyebutkan jika pemotongan anggaran 10 persen adalah penyakit keturunan. Hal tersebut langsung diluruskan oleh oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karang Dima Agus Salim. Menurutnya tidak ada pemotongan anggaran. Yang ada penitipan anggaran dari pelaksana kegiatan kepada tpk.
“Jadi begini apa yang telah dikemukakan oleh Kades itu tidak benar. Dan salah besar jika ada pemotongan anggaran 10 persen setiap kegiatan. Dan itu melanggar hukum. Yang benar adalah penitipan anggaran oleh pelaksana ke tpk untuk mengantisipasi hal -hal yang tidak diinginkan, “ungkapnya kepada wartawan 22/7/2019)
Lanjutnya, bahwa untuk tahun 2018 lalu, ADD Desa Karang Dima yang diterima dari pemerintah Desa sebesar Rp 1,6 milyar. Sedangkan untuk fisiknya hanya Rp 700 juta.
“Dari anggaran sebesar Rp 700 juta tersebut TPK sebelum melaksanakan kegiatannya terlebih dahulu memanggil pelaksana untuk membicarakan hal -hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekrjaan termasuk anggaran yang akan dititip nantinya dari pelaksana ke TPK,”tandasnya.
Tambah Agus Salim, jadi, tidak benar ada pemotongan anggaran sebesar 10 persen yang benar adalah titipan anggaran yang diberikan oleh pelaksana kepada TPK.
“Penitipan anggaran tersebut diperuntukan untuk menjaga kemungkinan tentang adanya proyek yang tidak selesai. Dan juga proses pengeluaran uang kepada pelaksana adalah dengan sistim termin. Jadi diberikan setengah dulu jika pekerjaannya sudah 90 persen baru kita keluarkan lagi. Sedangkan yang memprosesnya adalah bendahara Desa, “urainya.
Ketika ditanya, apakah aturan tersebut sudah benar, dan apakah Kepala Desa mengetahui hal tersebut? Agus menjelaskan jika aturan tersebut dibuat sendiri olehnya atas masukan dari Kepala Desa.
“Yang jelas kami tidak berani tampa masukan dari Kepala Desa,”katanya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Karang Dima Ibrahim Besari mengatakan dirinya meminta maaf atas ucapan yang dilontarkan saat aidensi di kantor Camat Labuhan Badas.
“Mungkin apa yang terucap hari itu diluar kesengajaan saya selaku Kepala Desa. Maka saya minta maaf,”imbuhnya.
Seperti diketahui pada audiensi yang digelar di kantor Camat Labuhan Badas (19/7/2019),lalu Kepala Desa Karang Dima Ibrahim Besari mengeluarkan statement yang menyebutkan jika pemotongan dana 10 persen adalah penyakit keturunan.
Selain itu juga hadir pada audensi tersebut yakni Camat Labuhan Badas Hisbullah, Babinkamtibmas Bripka Jufrianto, Babinsa Serka Burhanuddin, R , Ketua BPD Aqso, Kepala Desa Karang Dima Ibrahim Besari dan Pentolan LSM Sumbawa (Gertak) Wel Sukrianto (Hermansyah)