PANGKALPINANG, Harnasnews.com – Beredar kabar tak sedap bila dugaan korupsi Mega Proyek Embung Gunung Mentas di Kepayang Kacang Botor Kecamatan Badau Kabupaten Belitung di ‘86’ (diselesaikan-red) oleh pihak lawan.
“Begitu sekelumit pertanyaan nyeleneh dari sahabat media kepada saya yang sempat membuat saya tersentak geram dan geli mendengarkannya,” kata Marshal Imar Pratama, Penggiat Anti Korupsi Babel memberikan keterangan melalui pesan whatsapp, Kamis (25/7).
Marshal menyebutkan, bahwa issu yang diciptakan serta dimainkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab agar terkesan berhasil guna melemahkan mental.
“Iya issu itu terkesan melemahkan kondisi mental saya terhadap khalayak ramai sehingga saya tak mendapat dukungan dari masyarakat dan membiarkan saya berjalan sendiri tertatih-tatih untuk sebuah tujuan yang bias,” ungkapnya.
Marshal juga menegaskan bahwa apa yang dirinya lakukan semata-mata tidak minta perhatian publik apalagi meminta pujian dari golongan tertentu biar terlihat hebat.
“Saya juga tidak lagi sedang cerudik dengan pekerjaan orang lain serta mencari-cari kesalahan orang lain. Yang kita permasalahkan disini adanya ketidaksesuaian dan ketidakseriusan antara kondisi riil di lapangan dengan statemen angin surga pihak-pihak yang sepatutnya bertanggung jawab perihal ini,” bebernya.
Untuk itu, sambung Marshal, baik atau tidaknya suatu pekerjaan harus diawasi serta dibuktikan oleh penegak hukum sekelas KPK.
“Bila tak merasa bersalah kenapa harus takut. Hadapi donk ! Oleh karena itu saya menganggap penting untuk harus melibatkan KPK dalam perihal ini. Sebab penegak hukum yang bisa saya percayai saat ini hanyalah KPK RI.
Menurutnya, nilai proyek yang telah menghabiskan dana negara sebesar Rp.123 miliar dari dana APBN sejak tahun 2016 sampai 2018 itu, bukan angaran yang sedikit, dan itu harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Marshal berharap, di zaman modernisasi saat ini pola-pola seperti itu harus dihilangkan dari republic ini.
“Kalau sudah bebas dari korupsi sehingga kedepan negara kita bisa mentransformasikan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek sarana air baku (embung) Gunung Mentas di Belitung tepatnya di Dusun Kepayang, Desa Kacang Butor menggunakan dana APBN tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 senilai Rp123,2 miliar yang dikerjakan PT. Patimah Indah Utama, dan PT. Bangka Cakra Karya selaku KSO.
Kepala Satker (Kasatker) SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA), Sumatera VII Provinsi Bangka Belitung, Jhoni Raharsa Putra ST, mengatakan belum berfungsinya Embung Gunung Mentas di Kabupaten Belitung dikarenakan belum dibangunnya Water Treatment Plan (WTP) oleh Ditjen Cipta Karya. (Ngadianto Asri)