Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curas Mini Market Kakinya Bolong

Surabaya, Harnasnews.com – Unit Reskrim Jatantas bersama Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pelaku residivis pencurian disertai dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di empat lokasi Minimarket di Kota Surabaya.

Empat mini market yang disantroni oleh pelaku seperti, Alfamart Jln Sidoyoso Surabaya berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 1.600.000. Alfamidi Jln Kenjeran Surabaya mengsak uang tunai sebesar Rp 1.600.000. Almart Jln Kyai Tambak Deres Surabaya berhasil menggasak uang sebanyak Rp 1.350.000. Indomart Jln Arjuno Surabaya berhasil menggondol uang sebesar Rp 235.000, untuk kelima kalinya pada tanggal 18 Juli 2019 pelaku gagal melakukan aksinya kembali karena korban melawan .

Adapun dua pelaku tersebut Imam Ghozali 28 tahun warga Dusun Sumber, Desa Sabuan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura, berhasil ditangkap di Jalan Krembangan, Surabaya sedang Roni Wijaya 28 tahun, Warga Jalan Kedungmangu, Surabaya berhasil ditangkap di rumah pelaku.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, kedua pelaku ini berhasil diringkus berdasarkan LP dari tiga Polsek jajarannya dan LP Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 15 Juli 2019.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus dengan ditembak kakinya, karena saat mau ditangkap berusaha kabur dan melawan petugas,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (25/7/2019).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi mengungkapkan, dengan tertangkapnya pelaku, kerja keras anggota kepolisian ingin menunjukan keseriusan dalam menangani dan menanggapi keluhan masyarakat atas kejadian perampokan di sejumlah minimarket selama ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Dua unit motor yang digunakan tersangka sebagai sarana, Dua buah jaket, Tas ransel, Kaos, Sepasang sepatu, Sandal, Sebilah senjata tajam kecil, Sebuah pisau penghabisan, Helm, Dua bungkus rokok surya.

Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.