PASURUAN, Harnasnews.com – Sejumlah warga Desa Kedanten Kelurahan Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Jawa Timur resah dengan pembangunan tower selular di lingkungan setempat yang diduga illegal.
Warga mempertanyakan dana kopensasi yang dianggap tebang pilih (tidak merata) serta tidak adanya sosialisasi dari Perangkat Dusun (Kasun) setempat.
Pendirian tower seluler itu sendiri tanpa dilaksanakan tahapan musyawarah desa dengan warga. Justru sebaliknya, warga tiba-tiba disuguhkan kertas untuk diminta membubuhkan tanda tangan bahwa akan mendapatkan uang.
“Kami tidak pernah diberi sosialisasi erkait rencana pendirian tower seluler. Tiba-tiba Kasun meyodorkan kertas meminta kami untuk tanda tangan. Ini artinya ada ketirak beresan dalam proses perizinan pembangunan tower tersebut. Kami sebagai warga tentu keberatan, karena tidak adanya transparansi,” ujar sumber yang enggan diusebutkan identitasnya, Sabtu (27/7).
Kasun Nawawi saat dikonfirmasi terkait dengan keluhan warga soal rencana pendirian tower selular di daerahnya, mengatakan bahwa pembangunan tower di lokasi tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan warga.
Ketika di tanya kopensasi yang di terima salah satu warga yang jauh dari radius pendirian tower, Nawawi mengelak mengelak bahwa dana kompensasi telah diwaqafkan ke Mushollah, dan hanya sebagai atas nama saja.
Sementara, warga Dusun Pucang yang tidak masuk dalam zonasi area tower akan tetapi menerima dana kompensasi, Nawawi beralasan agar tidak terjadi gejolak.
Pernyataan yang sama juga dilakukan Kades Ngerong H. Jemik, sebagai Kepala Desa yang seharusnya dapat memberikan kejelasan terkait dengan kluhan warga soal pendirian toweryang dinilai illegal, Jamik pun enggan mengomentarinyta.
Ketika wartawan menanyakan IMB tower tersebut, Kades Jamik tidak dapat menjelaskan soal pembangunan tower yang membuat resah warga.
Anehnya, Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin IMB serta tidak ada pengajuan IMB untuk tower tersebut.
“Tidak ada permohonan perizinannya IMB tower di Dusun Danten Desa Ngerong Kecamatan Gempol,” ujar salah seorang pejabat di perizinan di Kabupaten Pasuruan. (Por)