Selangkah Lagi Perjanjian Dagang Indonesia-Chile Akan Berlaku
JAKARTA, Harnasnews.com – Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita bersama Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yáñez Benítez melakukan pertukaran Instrument of Ratification (IoR) Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) di Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, pada Selasa (11/06).
“Berlakunya IC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC-CEPA juga akan membuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan lebih mudah. Letak geografis Chile yang strategis, akan menjadikan Chile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan,” ujar Mendag.
Pertukaran IoR merupakan prosedur legal penting sebelum berlakunya IC-CEPA. Sesuai mandat yang disepakati dalam perjanjian, IC-CEPA akan mulai berlaku 60 hari setelah pertukaran IoR, yaitu pada 10 Agustus 2019.
Sebelum acara pertukaran IoR, Mendag dan Wakil Mendag Chile melakukan pertemuan guna membahas upaya pemanfaatan IC-CEPA dengan maksimal dan efektif.
“Saya sampaikan kepada Wakil Menteri Rodrigo pentingnya pemanfaatan perjanjian ini bagi pelaku usaha di kedua negara. Sehingga, perdagangan kedua negara nantinya akan meningkat. Untuk itu, kami mengundang pemerintah Chile bersama-sama menyebarluaskan manfaat dan peluang IC-CEPA. Saya juga mengusulkan agar Chile mengadakan rangkaian sosialisasi serupa di Chile dengan mengajak KBRI di Santiago,” tambah Mendag.
IC-CEPA ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Melalui IC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain.