Kantongi SK Menkumham, Lulung Minta Bamus Betawi Tidak Dicatut

JAKARTA,Harnasnews.com – Keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor. AHU-0004530.AH.07.TAHUN 2019 yang menyebut keabsahan kepengurusan Bamus Betawi pimpinan Lulung Lunggana. Nampaknya tidak digubris pihak-pihak tertentu.

Sebab, pasca adanya surat putusan Menkumham yang menyatakan pengesahan pengurusan Bamus Betawi. Lulung masih mendapatkan laporan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Bamus Betawi untuk mengajukan profosal ke Pemda, pemkot dan pemerintah pusat.

“Karenanya kita sudah mengirimkan surat pada Dirjen AHU Menhukham permohonan blokir terhadap segala bentuk permohonan pengakuan nama Bamus Betawi. Mengingat kami adalah pemegang amanah dari kementerian Hukum dan Ham,” ujar Lulung di sela-sela acara pemberian penghargaan pada Jakbar, Pulau Seribu dan Jakpus dalam penilaian Rumah Adat Betawi di lebaran Betawi di Monas, pekan lalu, Minggu (28/7) malam.

Menurutnya, aksi pencatutan itu sangat merugikan bagi pemda, pemkot, pemerintah pusat dan masyarakat luas.” Kami mohon semua pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan kepada kami. Untuk dilakukan tindakan selanjutnya,” jelasnya.

Menurut HLL biasa Lulung disapa, sebenarnya persoalan seperti pencatutan ini tidak diinginkannya terjadi. Apalagi, caleg DPR RI terpilih ini menginginkan tokoh Betawi untuk guyub dalam Bamus Betawi.

Lulung pun mengaku sudah melakukan segala upaya, mengundang tokoh Betawi pada tiap acara Bamus Betawi. Tujuannya, untuk menjadikan Bamus Betawi solid.”Sayangnya setiap kali kami mengundang, malah tidak mendapatkan respon positif. Dan yang diundang memilih untuk tidak hadir dalam acara yang kami buat,” sesalnya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.