Tim Gabungan Polda Jatim, TNI dan Bea Cukai Sita Sabu Seberat 50 Kg

Surabaya, Harnasnews.com – Kapolda Jatim Pimpin ungkap kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan 1 Sabu sabu bersama Forkopimda Jawa Timur yang digelar di lapangan apel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kapolres Sampang AKBP Budhi, Kapolres Bangkalan AKBP Bobby, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Boedi, Gubernur Jawa Timur yang diwakili, Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, BNNP, Para Ulama dan dari dinas Terkait.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan mengatakan, pihaknya menyita barang haram tersebut dari para tersangka merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Tim gabungan TNI bersama dengan bea cukai sejak bulan Pebruari lalu, dibantu oleh TNI lewat udara dengan menggunakan  pesawat.

“Ungkap kasus narkotika ini dilakukan selama 4 bulan sampai sekarang, petugas berhasil menyita kurang lebih 50 kg sabu sabu,” tegas Luki.

Adapun Nama para pelaku berinisial N A warga Surabaya, A W warga Surabaya, H warga Sampang Madura, Tersangka P K warga Cirebon Jawa Barat dan tersangka N warga Sokobanah Sampang Madura.

Modus operandi pelaku saat mau masuk ke Jawa Timur mengirimkan barang haram tersebut dengan memasukkannya kedalam ember bekas Cat melalui Ekspedisi dengan jalur darat dan laut menuju Surabaya, untuk dibawa ke Sokobanah Sampang Madura.

“Dan barang tersebut rencananya akan di distribusikan ke beberapa daerah di Indonesia terutama di Jawa Timur,” lanjut Luki Hermawan.

“Tak hanya Sabu sabu saja yang berhasil disita oleh petugas tim gabungan, ada puluhan pil Inex dan ganja juga ada, kemudian barang barang bukti yang disita dimusnahkan kedalam mesin Inventor mesin pembakar narkotik,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Luki Hermawan. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.