Polres Pasuruan Kota Ringkus Bandit Spesialis Curanmor Lintas Daerah

Pasuruan, Harnasnews.com – Tim Resmob Suropati (TRS) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 2 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan (curanmor/begal) lintas daerah di wilayah Jawa Timur pada Rabu (31/07/2019).

Dalam penangkapan ini TRS Respaskot berhasil menangkap Sugianto alias Boy, 27 tahun, warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dan Suhartono alias Sian, 29 tahun, warga Desa Sumberdawe Sari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

TRS Respaskot menangkap Sugianto alias Boy di sebuah warung yang berada di jalan, desa Kalipang, Kecamatan Grati.

Untuk tersangka Suhartono alias Sian ditangkap dirumah dan saat penangkapan ditemukan tas coklat yang berisi 1 buah kunci letter T, juga 1 buah bom ikan rakitan (bondet).

Untuk kedua tersangka harus di lumpuhkan atau diberi hadiah dengan timah panas oleh TRS Respaskot karena saat penangkapan melakukan perlawanan.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP/196/RES.1.8./2018/JATIM/Respas Kota, Tanggal 04 september 2018 dan LP/A/16.a/VIII/RES.1.17/2019/JATIM/RESPASKOTA, tanggal 1 agustus 2019.

Untuk tersangka Sugianto alias Boy pernah melakukan beberapa tindak serupa di beberapa wilayah, seperti di wilayah Kelurahan purworejo, kecamatan Perworejo, kota Pasuruan. Kelurahan Ngemplak rejo, Kecamatan Panggungrejo, kota Pasuruan.

Pasar Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pasar Ngopak, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. SPBU Gading rejo, Kota Pasuruan. Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Toko Tasya, Alun alun Kota Pasuruan. Wilayah Hukum Polres Sidoarjo sebanyak 2 kali kejadian. Wilayah Hukum Polres Probolinggo sebanyak 2 kali kejadian. Wilayah Hukum Polres Pasuruan sebanyak 4 kali kejadian.

Untuk tersangka Suhartono alias Sian melakukan tindak pidana di Area Alun alun Bangil, Kabupaten Pasuruan, sebanyak 2 kali kejadian. Randu pitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sebanyak 2 kali kejadian. Lingkar Timur Sidoarjo, sebanyak 4 kali kejadian. Tanggulangin Sidoarjo.

Kedua tersangka akan dikenai pasal berlapis, seperti Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI no.12 tahun 1951 dengan hukuman kurungan penjara minimal selama 7 tahun. (hid/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.