Sindikat Jaringan Narkoba Miyamar-Malaysia-Sokobanah Kembali Ditangkap Polda Jatim Dengan BB 1084,25 KG

Surabaya, Harnasnews.com – Direktorat Narkoba Polda Jatim Bersama Polres Sampang kembali menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 1084,25 kg siap edar yang dikirim melalui Ekspedisi CV Mitra Anugrah Abadi di Kabupaten Nganjuk.

Penyelundupan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan Malaysia – Sokobanah, Sampang Madura. Barang haram tersebut ditemukan didalam 6 buah silicone rubber merk Hardex warna putih  melalui jalur darat Malaysia menuju Desa Sokabanah Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Barung Mengera didampingi Wadirnarkoba Polda Jatim AKBP Tedi Suhendiyawan dan Kapolres Sampang AKBP Budhi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan jaringan pada Juli 2019 yang diungkap di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu lalu.

“Pada hari Kamis tanggal 1/8/2019 pukul 16.00 WIB Tim Reskoba Polda Jatim bersama dengan Polres Sampang mendapatkan informasi bahwasanya di Dusun Mondin Sokobanah mendapati sebuah 1 unit Truck Expedisi yang sangat mencurigakan karena alamat yang dituju oleh penerima paket tidak jelas, kemudian dilakukan pembuntutan No Hp Orang yang dituju juga tidak aktif hingga Truk diamankan di Polsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan, sekitar pukul 21.20 WIB,” katanya.

“Setelah dilakukan pengecekan petugas menemukan 13 bungkus kristal putih yang diduga narkotika Golongan 1 jenis Sabu sabu dibungkus plastik bening. Kemudian petugas mengamankan
Tiga orang berinisial MAD (sopir), AG (kernet), BH (penanggung jawab distribusi CV Mitra Anugerah Abadi di Kabupaten Nganjuk untuk Wilayah Madura), ditetapkan untuk Sementara sebagai Saksi tidak menutup kemungkinan mereka menjadi tersangka. Ketiga tersangka ini mengaku Hanya diperintah untuk mengirim saja,” tegasnya.

Disinggung apa ada anggota yang terlibat dalam kasus pengiriman barang narkotika jenis sabu ini Frans Barung menjawab, ya!.
Adapun tiga anggota yang terlibat kini dalam penyidikan Propam Polda Jatim.

Atas perbuatannya, jika terbukti terlibat ketiga orang ini akan dikenai Pasal 113 subsider 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.

“Adapun Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 13 Piket Sabu, 6 buah Silicon Hurber Merk Hardex, 7 buah Acrylic Sealent merk Fitex, 1 buah plastik pembungkus, 1 buah tas kantong plastik, 1 buah plastik pembungkus, Dua lembar Surat jalan ekspedisi SII dengan Nomor SJ 0249,” pungkas Frans Barung Mangera. (Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.