Muntok, Bangka Barat,Harnasnews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cabang Rumah Tahanan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Babel, mengusulkan sebanyak 91 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-74.
Dimana jumlah tersebut, diajukan sebanyak 91 orang narapidana akan mendapatkan potongan masa tahanan ” remisi mereka dikabulkan. Artinya dapat potongan masa tahanan” dikatakan Asep Hoilid Abdullah.A.Md.IP.SH.M.H Kepala Rutan Cabang Muntok diruang kerjanya Kamis (08/08/2019)
Dilanjutkan Akademi Sekolah Kemenkumham angkatan 2002, Asep Hoilid Abdullah saat ini jumlah warga binaannya mencapai 240 orang ada yang sudah berstatus narapidana ataupun masih status tahanan. Sebanyak 91 orang narapidana yang diajukan untuk mendapat remisi itu dikatakannya sudah memenuhi syarat.
Terkait lamanya pengurangan masa hukuman dari remisi bagi 91 Napi, Asep menyatakan setidaknya akan mengurangi masa hukuman narapidana selama minimal Setengah Bulan, satu bulan dan maksimal enam bulan.katanya Kepada Wartawan
Mengenai Remisi untuk narapidana tidak sebatas hanya remisi umum pada hari-hari tertentu saja. Namun, ada juga remisi khusus yang kapan saja bisa diajukan oleh lapas selama narapidana tersebut memenuhi syarat.
Menurut Asep, Lapas Rutan Cabang Muntok setiap tahunnya lapas yang dinilai paling sering dalam mengajukan remisi khusus seperti Pembebasan Bersyarat PB di wilayah kerja Lapas dengan bermacam – macam kasus. Ujar Mantan Kalapas Lampung.(Supardiansah)