Pembangunan Pasar Seketeng Diduga Belum Kantongi Ijin Amdal
SUMBAWA,Harnasnews.com – Diduga pembagunan pasar Seketeng tidak mengantongi ijin / dokumen Lingkungan (AMDAL). Tidak adanya analisis dampak lingkungan (AMDAL) selain berkonsekuensi hukum juga berdampak terhadap standar teknis dalam hal pembangunan. Hal tersebut dikatakan sekretaris Fraksi Bintang Keadilan Rosihan, SE, kepada media belum lama ini. Menurut, Rosihan, pembangunan Pasar seketeng tersebut dibangun diatas lahan seluas 16,368 M persegi dengan luas konstruksi bangunan sekitar 10 ribu Meter persegi.
Dengan luasan tersebut otomatickly secara aturan harus memiliki dokumen lingkungan dalam bentuk “AMDAL”, bukan UKL – UPL.
Dijelaskan Rosihan, berdasarkan ketentuan PP 27/tahun 2012 sebagai varian dari UU 32/Tahun 2012 bahwa setiap bangunan yang luasannya minimal dibangun 10 ribu meter persegi maka wajib ada dokumen AMDAL, jelasnya.
” Sementara Pasar seketeng hanya menggunakan dokumen lingkungan berupa (UPL-UKL) saja dan ini dianggap sangat tidak memenuhi syarat dan standar teknis yang jelas”, tukasnya.
Lebih lanjut diterangkan Rosihan, bahwa pasar seketeng itu harus dokumennya AMDAL, yang berda dibawah koordinasi komisi penilai AMDAL, bukan UKL-UPL walaupun memang sama dokumen lingkungan
Untuk diketahui bahwa dalam penyusunan AMDAL harus terlibat unsur eksternal seperti LSM, Toma, akademisi dll. Dan untuk UPL-UKL cukup unsur internal saja yakni di lingkup pemerintah daerah saja.
Selain itu Rosihan juga mengungkapkan bahwa ditahun 2020 nanti pemerintah kembali menganggarkan untuk pembiayaan pasar seketeng senilai 25 milyar termasuk untuk pembiayaan UPL-UKL, itu, karenaya tanya dia kenapa tidak sekalian saja saat ini dibuatkan dokumen AMDAL, biar tidak terjadi pemborosan anggaran, tegasnya
Sisi lain, Rosihan juga menyoroti terkait tidak adanya dokumen “AMDAL LALIN” ( analisis dampak lingkungan Lalu Lintas) yang justru lebih ruet untuk diadakan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebutuhan Pembangunan pasar seketeng itu sendiri.
Rosihan, juga menilai Pembagunan pasar tersebut dianggap spikulatif dan dipaksakan karena tidak ada dokumen AMDAL, sehingga dia berencana akan memanggil Dinas terkait bersama team tekhnis untuk dimintai klarifikasi di Komisi Tiga, ada apa dengan masalah dokumen tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Abdul Haris, Sos, yang didampingi Kepala Seksi Lingkungan Aryan Senin, (05/08) ditemui diruang kerjanya, mengatakan bahwa dokumen lingkungan yang digunakan dalam pembangunan pasar seketeng itu adalah UKL- UPL. Penggunaan dokumen UKL UPL itu sesuai dengan permintaan pemrakarsa/pemohon dalam hal ini Bapenda. Dimana dalam dokumen pengajuan Bapenda meminta dokumen UKL-UPL, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan lingkungan hidup ( DPMLH) menindaklanjutinya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewengan, jelas Kadis.
” Keumumannya dokumen lingkungan adalah terdiri dari AMDAL, UKL UPL dan SPPL, sehingga semua jenis pembangunan baik itu pemrakarsanya oleh pemerintah, perusahaan sawata maupun pribadi wajib mengajukan dan menggunakan dokumen lingkungan. Namun tentu semuanya disesuaikan dengan kalasifikasinya”, Tambah Aryan.
Menurut Aryan, terkait dengan pasar seketeng untuk saat ini dokumen nya UKL UPL hal itu karena berdasarkan hasil permohonan dan croscek lapangan pembangunannya kurang atau mepet dari 10 ribu yakni 9.000 m persegi lebih.
Namun demikian sambungnya bahwa jika sewaktu-waktu dilapangan ternyata ada terjadi perubahan atau peningkatan luasan bangunan hingga mencapai 10 ribu m persegi maka wajib dikumenya AMDAL, ujar Aryan.
Diakuinya tahun 2020 Bupati telah mengajukan anggaran senilai 25 Milyar untuk pembangunan maka sudah wajib dokumen lingkungan akan terjadi perubahan ke Amdal tidak lagi UKL UPL.
” Disitu nanti dokumen AMDAL termasuk AMDAL LALIN (Andal red) kita kaji”, tukas Aryan
Untuk diketahui, bahwa pengajuan ijin lingkungan jenis UKL UPL tidak bisa dua kali dalam konstruksi bangunan yang sama melainkan sekali saja kecuali AMDAL. Jelas Aryan
Abdul Haris, S. Sos, berharap kepada semua pihak untuk memberikan support dalam proses pembangunan pasar seketeng guna percepatan peningkatan perekonomian masyarakat didaerah,”singkatnya.(Alwan Hidayat/ Herman)