Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dipastikan Molor
BEKASI, Harnasnews.com – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2019-2024 dipastikan molor dari jadwal yang sudah ditetapkan, yakni 5 Agustus 2019. Padahal masa bakti dewan 2014-2019 juga usai pada tanggal itu.
Hal itu lantaran banyak gugatan pileg tingkat Kabupaten Bekasi kepada Mahkamah Konstitusi. Hingga 13 Agustus 2019, bahkan untuk penetapan belum terlaksana karena KPU Kabupaten Bekasi masih mengurus gugatan terakhir dari Partai Nasional Demokrat bernomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat tentang hasil rekapitulasi di 3 TPS Desa Telaga Murni, Cikarang Barat.
Pada 9 Agustus 2019, MK mengeluarkan putusan agar KPU Kabupaten Bekasi menyandingkan ulang data TPS di Telaga Murni. Surat itu kemudian ditembuskan dari KPU RI kepada KPU Kabupaten Bekasi pada 10 Agustus 2019.
Pada 12 Agustus 2019, KPU bersama Bawaslu dan partai peserta pemilu menggelar rapat koordinasi mengenai teknis penyandingan data. KPU Kabupaten Bekasi mengusulkan penyandingan berlangsung 15 Agustus 2019.