Disdik Ketapang Diduga Langgar Juknis DAK 2019, Begini Penjelasan PPK
KETAPANG, Harnasnews.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler yang diperuntukan untuk pembangunan gedung sekolah PAUD SD maupun SMP Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp67 miliar yang dilaksanakan oleh SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang diduga terjadi penyimpanagan pelanggaran Juknis Permendikbud No.1 Thn 2019.
Dimana, seharusnya pembangunan sekolah-sekolah tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan dan Satuan Pendidikan (P2S) sebagai pelaksananya. Namun yang terjadi adalah pihak pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, dengan cara memberikan pembangunan tersebut kepada pihak ketiga sebagai rekanan kontraktor pelaksana kegiatan tersebut.
Atas dugaan terjadinya penyimpangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi dalam waktu akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Barat dan Kejati.
“Selaku sosial kontrol, tentu kami akan terus mengawal dan mengawasi royek-proyek DAK tersebut dari awal sampai akhir. Dari proses pembangunannya kami juga akan membantu aparat hukum dengan mengumpulkan data-data serta melaporkannya kembali apabila kegiatan pembangunan tersebut ada indikasi penyimpangan,” tutur Suryadi kepada media ini, Sabtu (17/8).
Sementara itu, menanggapi tudingan LSM terkait dengan dugaan penyimpangan juknis penggunaan DAK, Nazarudin dan Pepen selaku PPK dalam proyek tersebut mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh rekanan Disdik dan dilaksanakan secara swakelola.