Pangkalpinang, Bangka Belitung. Harnasnews.com – Puluhan unit tambang ponton hiasi sepanjang aliran sungai Rangkui kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung ( Babel ), padahal kawasan ibukota Provinsi Babel ini bebas dari izin pertambangan namun penambangan secara ilegal menjamur.
Meskipun penertiban sering dilakukan bahkan dalam penertiban yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) bersinergi dengan pihak terkait yakni Aparat Penegak Hukum ( APH ) akan tetapi para penambang berhenti hanya sesaat.
Pantauan wartawan dalam penertiban yang kerap dilakukan oleh pihak Pemerintah kota ( Pemkot ) Pangkalpinang hanya melakukan tindakan persuasif dan maksimal hanya pembakaran unit alat penambangan, yakni ponton hingga peralatan lainnya sedangkan oknum penambang tidak pernah diberi tindakan tegas seperti mengarah kepada proses hukum.
Bahkan, sejumlah pihak menilai penertiban hanya kegiatan seremonial dan tidak ada ketegasan pemimpin dalam melakukan zero penambangan dalam wilayah kota Pangkalpinang yang berjulukan kota seribu senyum.
Seperti halnya yang disampaikan oleh anggota DPRD kota Pangkalpinang dari Komisi III, mengatakan Pemkot Pangkalpinang dalam penertiban Tambang Ilegal jangan ‘lembek’ terhadap aktivitas penambang.
‘”Saya berharap ada ketegasan dari Pemkot Pangkalpinang dan aparat penegak hukum untuk tegas dalam melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal sehingga membuat efek jera terhadap para penambang,”‘ ujar Rio Setiadi saat dihubungi wartawan. Rabu ( 21/8/2019 ).
Pihak Pemkot Pangkalpinang lanjut Rio politisi dari PKS, Pemkot Pangkalpinang jangan takut dengan preman karena ini untuk menjaga aset Pemkot Pangkalpinang.
“Penambangan ilegal tidak ada kontribusi terhadap Pemerintah maka dari itu pelaku penambangan harus ditindak dengan cara melalui proses hukum agar tidak terjadi pengulangan usai penertiban,” tegas Rio.
“Dan Perda Tibum sudah ada tinggal pihak Pemkot mau atau tidak menegakkannya dan kalau para preman disitu melawan sebaliknya kita jangan melawan akan tetapi kita bawa ke ranah hukum dan gunakan kekuasaan dalam menindak pertambangan ilegal ini,” imbuhnya.
Sementara Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen, belum berhasil diwawancarai, ketika dihubungi melalui sambungan telpon terdengar nada aktif namun belum direspon, saat dihubungi melalui pesan elektronik WhatsApp dirinya masih melaksanakan Dinas Luar ( DL ).
“Siap Insha Allah akan ditindaklanjuti dan maaf lagi Dinas Luar ( DL ),” tulis Molen dalam pesan elektronik WhatsApp. Rabu (21/8/2019).( Ngadianto Asri/Red)