Bangkalan, Harnasnews.com – Toib (36 tahun) pasrah saat dibekuk petugas Unit Satreskrim Polsek Tanah Merah, Polres Bangkalan, pemuda ini diketahui kedapatan memilik, menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu, didalam kamar seorang bandar berinisial, A H, di Dsn. Tantoh Ds. Batangan Kec. Tanah merah Kab. Bangkalan, Madura, Senin (26/08/2019).
Pria (36 tahun), ini diketahui warga Dsn. Bringin Desa Dumajah Kec. Tanah merah Kab. Bangkalan. ditangkap petugas sekitar pukul 23.30 Wib. Lantaran ditemukan barang bukti berupa (satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal bening yg diduga Narkotika jenis sabu, serta seperangkat alat hisapnya di atas plafon plastik dan sudah diakui tersangka jika barang haram tersebut miliknya.
Saat ditemui awak media diruangan, Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, S.H., menjelaskan, penangkapan tersangka tindak lanjut dari informasi masyarakat yang sampai ke petugas Reskrim Polsek Tanah Merah, yang mana dirumah A H, ini sering dijadikan ajang transaksi Narkoba.
Dari informasi tersebut , ” petugas Satreskrim Polsek Tanah Merah melakukan penyelidikan di sekitar kediaman tersangka, setelah petugas mendapatkan informasi dinyatakan A1, ” Tandas Suyitno.
Petugas melanjutkan melakukan pemantauan di sekitar kediaman A H, selang 2 jam lamanya, sekitar pukul 23.20 Wib. Petugas melihat satu pria dan satu wanita masuk di rumah A H,
Ditambahkannya, ” kata Suyitno, Lalu 10 menit kemudian petugas memutuskan melakukan menggerebeknya cepat bertindak dan disertai penggeledahan dan ditemukan dua orang lain jenis ini sedang duduk dilantai, ” ujarnya. Rabu (28/08/2019).
” Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar kamar tersebut dan dinemukan Narkoba Jenis Sabu lengkap dengan alat hisapnya yang disimpan diatas plafon plastik dalam kamar lainnya dan diakui tersangka jika barang itu miliknya. Lalu petugas membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek Tanah Merah, guna penyidikan lebih lanjut , ” tegas Suyitno.
Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui jika sabu itu miliknya yang akan dikonsumsi sendirian, dan dibeli dengan harga Rp. 100.000,- melalui perantara A. H (DPO) selaku pemilik rumah, ” aku Toib sambil tertunduk.
Selain mengamankan tersangka , ” petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Satu kantong plastik klip kecil berisi kristal putih Narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram. Satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik. Seperangkat alat hisab sabu terbuat dari botol kaca, sedotan plastik bening dan pipet terbuat dari kaca.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun Penjara, ” pungkasnya. (Kri)