” Wajah Lima”, Tradisi Nyorong Pada Adat Perkawinan Suku Samawa
NTB,Harnasnews.com – Tradisi Nyorong pada masyarakat suku samawa adalah suatu prosesi menghadapi pernikahan atau perkawinan dua insan yang saling mencinta sebagai jalan suci menyempurnakan sunah Rosul NYA.
Ada hal menarik dalam sejarah tradisi Nyorong baik dalam istilah maupun dalam prakteknya ” Nyorong Wajah Lima” dan itu ditemukan dalam tradisi Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu.
Uniknya tradisi “Nyorong Wajah Lima”, yang secara turun temurun dipraktekkan masyarakat desa Lito menjadi fokus perhatian saya ( Rodi Irawan) untuk menulisnya dalam karya ilmiah sebagai tugas akhir daldm rangka menyelesaikan study di Universitas Islam Negeri (UIN dulu IAIN) Mataram.
“Tinjauan maslahah al mursalah terhadap tradisi nyorong adat perkawinan suku samawa di Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Demikian judul karya ilmiah akhir saya.
Baca ini Juga : Selamat Jalan Atul, Insya Allah Husnul Khotimah
Penelitian yang dilakukan di Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu ini, selain menjadi tugas akhir perkuliahan juga menjadi salah satu cara mengangkat dan memperkenalkan pada masyarakat luas tradisi-tradisi masyarakat suku samawa khususnya tradisi nyorong “Wajah Lima”, yang membawa kemaslahatan pada masyarakat desa Lito.
Menurut Masyarakat setempat, tradisi nyorong “waja lima”, ini justru menjadi ciri khas tersendiri bagi masyarakat desa Lito dalam adat dan kebudayaan yang musti dipertahankan.
Karena mengingat istilah Tradisi Nyorong ” Wajah lima”, diyakini hanya terdapat pada masyarakat desa Lito saja
Tradisi nyorong yang dilakukan oleh masyarakat desa Lito memiliki keunikan tersendiri.
Keunikan dari tradisi “Waja lima”, itu sendiri adalah suatu istilah sebutan dalam bentuk barang-barang yang perlu atau wajib disediakan oleh pihak laki-laki untuk kemudian di serahkan kepada pihak wanita pada acara nyorong”,
Adanya “Wajah Lima” sebagai sebuah tradisi
Pada masyarakat desa Lito terdapat nilai moral yang tinggi salah satunya mengangkat harkat dan martabat kaum wanita.
Ada 4 hal pokok yang menjadi Marwah dalam prinsip maupun praktek dari tradisi ” Wajah Lima’ yaitu: 1) Waja lima merupakan kebiasaan turun-temurun, salah satu cara menghidupkan tali silaturrahmi, dan musyawarah terhadap keluarga sebagai bentuk peringanan terhadap keluarga.
2). Perkawinan adalah hal yang istimewa yang terjadi sekali dalam kehidupan, kalaupun terjadi dua kali mereka tidak akan membuat pesta perkawinan sebesar dan semeriah itu.
3). Menekan kepada laki-laki agar lebih menghargai atau mengangkat derajat perempuan dalam perkawinan serta menjadi alat pengendaliaan perceraian.
4). Sebagai bentuk arisan keluarga dalam perkawinan serta wadah membantu menyediakan seisi rumah.
Keempat Hal tersebut menjadi maslahah adanya waja lima dalam perkawinan masyarakat desa Lito” tradisi ini wajib dilakukan dan oleh setiap calon mempelai laki-laki jika sungguh ingin meminang wanita-wanita di desa Lito.
Karya akhir study saya itu telah memperkenalkan tradisi suku samawa melalui karya ilmiah yang ditulis dan diupload pada WEB. Perpustakaan UIN Mataram.
Harapan kedepannya mampu memperkenalkan budaya suku samawa lainnya yang tidak meninggalkan nuansa Islam pada kebudayaan tanah sumbawa.(baca web perpustakaan UIN Mataram)(Herman)