PASURUAN,Harnasnews.com – Empat pelaku residivis komplotan pencuri spesialis kabel provider selular berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Pasuruan.
Keempat pelaku tersebut adalah Suyono alias Sinchan (35), warga Surogalih, Kecamatan Purwodadi; Abdi Heri Pamuji (33), warga Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang; Jumadi alias Jumik (32), warga Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, dan Candra Wibowo alias Damon (28), warga Surogalih, Kecamatan Purwodadi.
Modus operandi para pelaku, menentukan target terlebih dahulu dengan cara sistem hunting menggunakan mobil. Belakangan diketahui, mobil yang digunakan saat melakukan tidak kejahatan merupakan mobil bodong alias mobil yang tidak ada surat-surat yang resmi.
Setelah dijumpai, mereka langsung membobol gerbang dan memotong kabel feeder beserta jamper yang ada di dalam tower.
Mereka berbagi peran saat melakukan pencurian. Dua bertugas memanjat dan memutus kabel, sedangkan dua lainnya berperan memotong-motong kabel curian lalu memasukannya ke dalam mobil.
Hasil pencurian kabel ini kemudian dijual ke toko barang bekas dan uangnya habis dibagi-bagi untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya ditempat hiburan malam.
“Para tersangka ini salah satunya merupakan mantan pekerja teknisi tower dan mereka punya peran sendiri-sendiri.
Mereka paham dan tahu tentang barang-barang yang berharga d area tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Yogantara pada awak media harnasnews.com. Senin (2/9/2019). (hid/por/Red)