Satreskrim Polsek Sukolilo Bangkalan Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Ranmor

BANGKALAN,Harnasnews.com – As’adi ( 27 tahun ), warga Dsn. Parombesen, Ds. Petapan, Kec. Labang, Kab. Bangkalan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada hari Kamis ( 05/09/2019 ) malam, lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Vario warna hitam Nopol L – 5130 – DH milik Pahri saat diparkir dihalaman rumahnya.

Melalui Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, S.H., Kapolsek Sukolilo mengatakan, ” keberhasilan penangkapan pelaku pencurian ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tempat persembunyian pelaku.

” Berawal dari adanya laporan korban jika sepeda motornya telah hilang saat diparkir di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci, ” ucapnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sukolilo Bangkalan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dan mendapatkan keterangan dari warga yang mengaku melihat saat pelaku membawa sepeda motor korban.

” Setelah melakukan penyelidikan, Opsnal Polsek Sukolilo Bangkalan, mandapat informasi jika sepeda motor korban berada di rumah kosong di Desa Sendeng Dajah, Kec. Labang, Kab. Bangkalan Madura, ” tandasnya.

” Seketika itu juga Opsnal Polsek Sukolilo Bangkalan melakukan pengecekan keberadaan sepeda motor korban di rumah kosong itu dan ternyata masih ada. Lalu petugas membawanya ke Polsek Sukolilo untuk diamankan, ” terang Suyitno pada awak media Harian Nasional News. Sabtu (07/09/2019).

Hari Kamis ( 05/09/2019 ), Unit Reskrim Polsek Sukolilo mendapatkan kabar keberadaan pelaku yang diketahui berada di Dsn. Parombesen, Ds. Petapan, Kec. Labang, Kab. Bangkalan Madura. Sekitar pukul 20.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadanya, dihadapan penyidik, pelaku mengaku jika ia melakukan pencurian bersama temannya yakni, TLB (DPO), ” ungkap Suyitno.

Selanjutnya, ” tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam Nopol L – 5130 – DH dan 1 (satu) buah gagang kunci T dibawa ke Polsek Sukolilo guna pemeriksaan lebih lanjut. ” tegas Suyitno.

” Atas perbuatannya, pelaku ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ” pungkas Suyitno.(Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.