SURABAYA,Harnasnews.com – Kecanduan Narkoba membuat orang lupa diri, baru-baru ini penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polsek Kenjeran terhadap tiga remaja yang kedapatan nyabu di Masjid Al Furqon Jalan Platuk Donomulyo Gg 6 Surabaya, pada hari Kamis (05/09/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga tersangka ini di ketahui berinisial AF (22), warga Dsn. Jatisari Ds. Mojokarang Kec. Dlanggu Mojokerto, CAS (19), warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya dan DAP (17), warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Endri Subandrio, S.H., Menjelaskan, penangkapan ketiga remaja ini disaksikan warga Platuk Donomulyo Gg 6 Surabaya. Ketika Satreskrim Polsek Kenjeran melakukan penggerebekan kamar mandi Masjid Al Furqon mendapati mereka sedang mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu-Sabu.
Lanjut, Endri mengatakan, sebelumnya Opsnal Polsek Kenjeran mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada tiga remaja masuk ke dalam masjid dengan cara memanjat pagar.
Menggapi informasi tersebut, kami mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), awalnya kami mengir Warga mengira mereka ini akan melakukan pencurian di masjid tersebut, lalu kami meminta bantuan warga setempat untuk turut serta membantu kami mengepung TKP.
” Kemudian kami bersama warga setempat melakukan pencarian didalam masjid namun tidak menemukan keberadaan remaja yang dimaksud, lalu kami bergerak ke kamar mandi yang berada disamping masjid, ternyata mereka sedang bersembunyi di dalamnya, ” tandas Endri.
Diungkapkannya, kata Endri, saat kami masuk dalam kamara mandi mendapati tiga remaja yang sedang duduk, setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan alat hisap sabu ke dalam closed, namun usaha mereka untuk untuk menghilangkan barang bukti tidak berhasil.
” Selanjutnya ketiga remaja ini berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, ” tukas Endri.
Saat diinterograsi petugas, ” mereka mengakui mendapatkan Shabu dengan cara patungan, dan membeli shabu itu melalui bandar yang ada di Jalan Wonokusumo jaya, kec. Semampir Surabaya.
Dari tangan ketiga remaja ini, ” kami telah berhasil mengamankan barang buktinya sebagai berikut, Satu pipet kaca, Dua potongan sedotan, Sebelas sedotan plastik, Satu gunting, Satu korek api, serta Satu tas warna coklat, ” tutur Endri kepada awak media Harian Nasional News. Minggu (08/09/2019) dini hari.
Selain itu, ” untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga remaja ini akan merasakan pengapnya hotel prodeo tahanan Mapolsek Kenjeran, ” tegas Endri.
Ketiga remaja ini akan kami jerat dengan pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara. (Kri)