Lantaran Ketahuan Berjudi, Tiga Pria Bakal Merasakan Pengapnya Tahanan Mako Tanjungbumi

BANGKALAN,Harnasnews.com – Polsek Tanjungbumi Berhasil mengamankan tiga Pria yang kedapatan lagi asik main Judi kartu jenis sanggong, di rumah Mahdi, Dsn Pangalangan Ds Macajah Kec Tanjungbumi Kab. Bangkalan Madura, pada hari Jum’at (06/09/2019).

Penggerebekan ini dilakukan sekitar pukul 22.30 Wib, oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungbumi. Pelaku yang berhasil diamankan petugas bernama Hasim (43), warga Siring Kemuning Macajah, Senero (70), warga Blokar Pasar Emas, Pangalangan Macajah dan Imam (26), warga Pangalangan Macajah Bangkalan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, 15 lembar uang 10.000, 24 lembar uang 5.000, 1 lembar uang 20.000, 2 lembar uang 50.000, 4 lembar uang 100.000, 2 pak kartu remi yang sudah terpakai, 4 pak kartu remi yang belum terpakai, 5 buah korek gas, 1 buah piring kaca, 1 buah piring besi, 1 buah karpet warna merah motif kembang-kembang, 6 bungkus rokok dan 6 buah HP turut serta dibawa ke Mako Tanjungbumi.

Kapolsek Tanjungbumi melalui Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, S.H., menjelaskan, keberhasilan Unit Reskrim Polsek Tanjungbumi menangkap mereka tidak lepas peran penting dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian di desa tersebut.

Ketika SPKT Polsek Tanjungbumi menerima laporan dari masyarakat, unit Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

” Ketika tiba sekitar pukul 22.00 Wib, petugas memutuskan untuk tidak langsung menggerebeknya, melainkan menunggu saat yang tepat dengan cara melakukan pemantauan disekitar rumah Mahdi di Dsn. Pangalangan, Ds. Macajah, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan, ” ujar Suyitno.

” Selang 30 menit kemudian, petugas melihat 3 pria yang sedang bermain judi, lalu petugas mengerebeknya dan berhasil mengamankan 3 pria berikut barang buktinya, ” ungkapnya. Senin (09/09/2019).

Selanjutnya petugas membawa ketiga pria ini beserta barang buktinya ke Mako Tanjungbumi Bangkalan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pria ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan sebagaimana yang dimaksud Pasal 303 ayat (1) KUHP, tentang perjudian, ” pungkasnya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.