Terkait Proyek Rp 1,5 Milyar di Labangka, Jaksa Periksa Kepala Kemenag Sumbawa dan PPK

SUMBAWA,Harnasnews.com –  Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, dan PPK Kantor KUA Labangka mendatangi Kantor Kejari Sumbawa, Kedatangan ini guna menghadiri panggilan jaksa terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemanggilan itu. Ia menjelaskan, sebelumnya baik Kepala Kemenag dan PPK belum diperiksa dalam proses penyidikan kasus itu.

Karenanya, kedua orang tersebut dipanggil guna diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini (kemarin, red) berdasarkan panggilan, ada dua orang yang datang. Yaitu Kepala Kemenag dan PPK,” ujar Reza kepada www.harnasnews.com.

Keduanya diperiksa secara terpisah. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 Wita. Kepala Kemenag diperiksa hingga sekitar pukul 12.00 Wita. Sementara PPL diperiksa hingga sore kemarin. Pemeriksaan yang dilakukan ini terkait pekerjaan KUA Labangka. Baik itu proses awalnya seperti apa, hingga proses akhirnya.

Khusus untuk Kepala Kemenag, yang bersangkutan mulai menjabat sejak Januari 2019. Dia menjabarkan terkait hasil akhir kegiatan proyek tersebut beserta sejumlah hal lainnya. Baik itu persoalan administrasi dan kewenangannya dalam proses akhir. “Ini yang kami kroscek. Terkait kewenangan yang bersangkutan dalam proses akhirnya,” terangnya.

Lebih lanjut Reza menyampaikan, terkait pendalaman materi kasus itu, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan BPKP. Setelah itu, akan dilakukan pendalaman lebih jauh mengenai kegiatan yang ada. Pihaknya juga belum bisa menyampaikan perkembangan secara detail. Karena pihaknya harus membuat kesimpulan terkait pemeriksaan para saksi. Pihaknya juga harus melihat bagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.

Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,5 miliar itu. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.