Memiliki Sabu Warga Sumbo Surabaya Digelandang Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA,Harnasnews.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung. Perak Surabaya berhasil menangkap dan mengungkap tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu yang terjadi dijalan Sombo Surabaya.

Pria berinisial AW (36) ditangkap Unit I Satresnaroba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah mendapat informasi warga. Pelaku AW selain pengguna aktif serbuk haram, pria asal Jalan Sombo, Surabaya ini terbukti pula mengecer sabu.

AKP Yasin  Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, penangkapa terhadap tersangka A.W berawal dari informasi masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat, akhirnya anggota lakukan pemantauan dan penggeledahan dirumahnya hingga kami temukan barang buktinya, berupa satu buah dompet warna hitam bertuliskan SHURE yang didalamnya berisi: satu poket sabu 0,53 gram, dua plastik klip kosong, sebuah sekrop kecil dan sedotan, uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribuh rupiah), dan satu unit handphone merk MOTO warna hitam, serta simcard AXIS”, ungkap Yasin, Kamis (11/9/2019).

AW mengakui jika awalnya hanya memakai sabu, namun setelah beberapa bulan mengkonsumsi sabu, AW kemudian menyisihkan sabu yang dibelinya untik dijual kembali ke teman-temannya.

“Tersangka selain menggunakan, ia juga menjualnya dalam jumlah kecil dari setiap poket”, ujar Yasin.

selanjutnya tersangka digelandang ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya  guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.