SUMBAWA,Harnasnews.com – Setelah beberapa kali tidak hadir, akhirnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB, H. Nasruddin menghadiri panggilan dari penyidik Kejari Sumbawa, Nasruddin kemudian diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka senilai Rp 1,2 milyar.
Dari pantauan di lapangan, Nasruddin mendatangi kantor Kejari Sumbawa sejak pagi. Nasruddin datang diantar oleh Kepala Kemenag Sumbawa. Nasruddin kemudian diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa. Pemeriksaan dimulai sekitar Jam 09.00 pagi hingga pukul 14.00 Wita. Selama pemeriksaan, Nasruddin dicecar 34 pertanyaan.
Ditemui seusai pemeriksaan, Nasruddin mengaku diperiksa terkait pembangunan KUA Labangka. Kemudian, dia memberikan penjelasan terkait kewenangannya. Dalam hal ini, dia meminta semua jajaran Kemenag untuk kooperatif dan terbuka terkait persoalan ini.
“Kita harus kooperatif dan harus kita buka dengan terang benderang terhadap kasus ini semuanya jelas, “singkatnya kepada media (24/9/2019).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu. Dikatakan, pemeriksaan ini dilakukan terkait proses kegiatan dana Surat Berharga Syariat Negara (SBSN).
“Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait fungsi serta tugasnya selaku Kakanwil NTB. Dan juga terkait dengan salah satu di dalamnya adalah pembangunan KUA Labangka,” timpalnya
Lanjutnya Reza, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya. Termasuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka. Mengenai perkembangan kasusnya, akan disampaikan lebih lanjut.
Seperti diketahui bahwa pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Sedangkan menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Selain itu juga bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Sedangkan dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (Herman)