Rauf Ngotot Proses Hukum, Bupati Sumbawa Terancam Dibui
SUMBAWA,Harnasnews.com – Korban penganiayaan Abdul Rauf (39) warga asal Desa Stowe Brang Kecamatan Utan Sumbawa menyatakan tetap ngotot agar kasus tindak pidana penganiayaan (penamparan) yang dilakukan oleh Bupati Sumbawa terhadap dirinya Sabtu (21/09) lalu itu, untuk tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Rauf menegaskan bahwa peristiwa penamparan terhadap dirinya itu harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Karena, ini menyangkut harga diri pribadi dan keluarga, apalagi penamparan tiga kali yang diterima itu dilakukan didepan umum tanpa diketahui apa kesalahan yang diperbuat,” ujar Rauf saat menggelar konferensi pers di RTH Taman Mangga Sumbawa Besar, Kamis (26/09).
Apalagi hingga saat ini sejak kasus ini bergulir dan dilaporkan kepada pihak kepolisian justru korban bersama keluarga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari sejumlah oknum tertentu, sehingga tak dapat tenang dengan meninggalkan pekerjaan tetapnya.
“Karena itu kasus penamparan ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut dengan tuntas,” singkatnya.
Ditempat yang sama dijelaskan Surachman MD, SH MH dan Sudirman SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Rauf, mengatakan, sejak kasus ini kliennya dan disampaikan laporan pengaduannya terhitung sejak Minggu (22/09) lalu dan diterima resmi laporan kepolisian Senin (21/09) sekaligus dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa maupun pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
“Bahkan dua alat bukti yang cukup berupa Visum Et Refertum maupun rekaman CCTV atas peristiwa tersebut telah disampaikan kepada penyidik, justru korban dan keluarganya mendapat ancaman, teror dan intimidasi dari sejumlah oknum tertentu, sehingga tidaklah heran kalau korban kini dengan terpaksa mencari perlindungan dan untuk sementara menetap di Sumbawa,” ungkapnya.
Lanjutnya, mengapa rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti dalam kasus penamparan terhadap korban Rauf itu diserahkan kepada Reskrim Polres Sumbawa? Man sapaan akrabnya menjelaskan agar dapat terjaga dan tersimpan dengan baik.
Pihaknya tidak ingin rekaman CCTV atas peristiwa yang terjadi itu tidak tersebar ke publik dan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Dimana sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi ke polisi, berbagai upaya dan usaha telah kami lakukan dengan terduga pelaku guna dapat mencarikan win-win solution bagi penyelesaiannya. secara baik-baik, tetapi tidak mendapat tanggapan positif sehingga kasus ini dengan terpaksa dilanjutkan melalui proses hukum,” tukasnya.
Ia mengakui bahwa baru saja dari Mapolres Sumbawa untuk menanyakan tentang sejauhmana proses pengusutan penyidikan intensif yang dilakukan, sebab saksi korban dan sejumlah saksi lainnya yang didukung dua alat bukti dinilai telah cukup syarat untuk ditingkatkan kasusnya.
“Kami minta agar terduga pelaku segera diperiksa sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sebab kami tak ingin kasus ini dibiarkan berlarut tanpa adanya kepastian hukum,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Afriadi SH dalam keterangannya kepada wartawan, membenarkan tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan (penamparan) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial HJ terhadap korban AR, dimana dengan alat bukti dan saksi yang ada selanjutnya nanti mekanismenya akan dilakukan gelar perkara.
“Untuk dapat menentukan dengan alat bukti dan saksi yang ada itu dapat ditingkatkan keproses penyidikan atau tidak, dan kasus ini masuk dalam katagori ringan yakni dapat dikenakan dengan Pasal 352 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun. singkatnya.
Sementara itu menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Lalu Mohamad Rasyidi SH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa jalan Manggis 7 Sumbawa Besar mengatakan terkait dengan kasus penganiayaan yang menimpa korban Abdul Rauf tersebut, sampai saat ini pihaknya belum menerima yang namanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Kepolisian.
” Jika SPDP sudah diterima maka tentu sesuai dengan aturan hukum, mekanisme, aturan dan ketentuan yang berlaku, kami akan segera membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus tersebut,” katanya.(Hermansyah)