Kedapatan Transaksi Narkoba, Kakek 55 Tahun Digelandang Ke Mapolsek Gayungan

SURABAYA,Harnasnews.com – Tua – Tua keladi semakin tua kelakuannya semakin menjadi, pepatah ini sangat tepat untuk Pria berinisial BS (55) ini dijerat sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan Pasal 112 (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, lantaran tersandung masalah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba Janis Sabu, pada hari Selasa (24/09/2019),

Pria asal Dukuh Bungkal Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya ini ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan, saat akan bertransaksi Narkoba yang kami sita sebagai barang bukti berupa, 1 poket Sabu dengan berat kotor 1,38 gram beserta plastik pembungkusnya di Jalan Raya Manukan Surabaya, sekitar pukul 01.00 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto, S.H., Kepada awak media Harian Nasional News, pada hari Kamis (26/09/2019), mengungkapkan hasil tangkapannya.

Ipda Hedjen menjelaskan, Awalnya anggota TAB Polsek Gayungan mendapat pesan via sms dari nomer telpon yang tidak dikenal tentang maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Jalan Raya Manukan Surabaya, yang dilakukan seorang pria berinisial BS atau lebih dikenal dengan sebutan ” CAK “, ketika kami menguhungi nomer tersebut telponnya sudah tidak aktif.

Masih katanya, berdasarkan adanya sms tersebut, kami tetap menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang tertera di Hp anggota kami.

Lanjutnya, selang satu minggu kami melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada hari Selasa (24/09/19), sekitar pukul 01.00 Wib, kami akhirnya bertemu dengan tersangka BS, kami mendekati tersangka.

“Namun tersangka terlihat grogi ketika kami dekati sehingga menimbulkan kecurigaan, untuk membuktikannya kami melakukan penggeledahan badan dan ditemukan ( 1 ) poket plastik berisi sabu dengan berat kotor
. 1, 38 Gram, yang diselipkan dibalik bajunya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya kami bawa ke Mapolsek Gayungan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Hedjen.

Ditambahkannya, Dihadapan kami, tersangka mengaku sebelumnya membeli sabu pada pukul 09.00 Wib. Kemudian tersangka membeli lagi sabu dengan berat 1,38 gram pada pukul 00.00 Wib. selain itu tersangka juga mengakui jika dirinya sudah 1 tahun menggunakan sabu, untuk menjaga stamina agar tetap fit saat merawat ayam aduan. Bahkan tersangka juga mengaku mendapatan narkoba jenis sabu dari orang yang dipanggil dengan sebutan ( CONG ) tinggal di Jalan Jatipurwo Surabaya. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.