7 Bandar Narkotika Berhasil Diamankan Oleh Polrestabes Surabaya
SURABAYA,Harnasnews.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap 7 tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika yang digelar di depan command center Polrestabes Surabaya hari Rabu 24 September 2019
7 tersangka yang berhasil diamankan berinisial HT 33 tahun , 21 tahun warga Surabaya mb27 tahun Mojokerto SP 29 Surabaya SMP 28 Sidoarjodan 2 temannya Nurul dan Anam Khoirul Anam Madura
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardiansyah menjelaskan,terungkapnya kasus narkotika di Surabaya ini berawal dari penangkapan tersangka HT di jalan Basuki Rahmat Surabaya pada tanggal 28/9/2019 pukul 24.30 WIB .
Saat petugas melakukan penggledahan terhadap tersangka HT di temukan barang bukti 91 pil Ekstasi yang menurut keterangan tersangka HT barang tersebut dibeli lewat ranjau atas perintah tersangka AR yang diduga dari lapas Madiun dan Ekstasi tersebut dibagi menjadi beberapa paket tidak,ujar Sandi Nugroho.
Kemudian dikembangkan lagi didapat dari keterangan tersangka HT ditangkapnya tersangka IZdan MB Hari Kamis12/9/2019 pukul 01.00WIB Dikamar kos Jln Kedung Asem Surabaya petugas melakukan penggledahan ditemukan barang bukti 3 poket narkotika jenis sabu seberat 2.23gram dari tersangka IZ ,serta 40.000butir Pil LL dari tersangka MB.
Dari keterangan tersangka ini mendapat pasokan barang haram tersebut dari nap yang berada di Pasuruan dan Sidoarjo kemudian tersangka IZ memberikan 20 pil Ekstasi tersebut kepada tersangka SP,tegasnya.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP pada tanggal 11/9/2019 pukul 21/00 WIB di Rungkut Industri Surabaya.Kemudian mendapat informasi dari IZ dan AR akan melakukan transaksi sekala besar narkotika jenis psikotropika yang diperkirakan berasal dari lapas Madiun dan lapas Pamekasan tanggal 14 /9/2019 pukul 24.30 WIB di Sidoarjo petugas mengamankan tersangka SM .dengan barang bukti 1.195 butir pil Ekstasi 2kg ,672 ,1gram ganja ,45.75gram sabu sabu, 940 butir pil Happy Five diduga TKP, dari keterangan tersangka SM barang tersebut didapat dari tersangka AD dan HR uang berada di lapas Pamekasan,pungkas Kombes Sandi Nugraha.
Pasal yang disangkakan pasal 1 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara ini untuk tersangka HT,sedang untuk tersangka dan MB pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan pasal 196 dan 197 undang-undang RI nomor nomor 36 tentang kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk tersangka SP pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara sedang untuk tersangka SMP pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2006 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun hukuman dan pasal pasal 52 undang-undang RI nomor 5 tahun 1977 tentang psikotropika antara ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Barang bukti berupa 1,306butir pil ekstasi,47,98 gram sabu-sabu,40 000pil LL,2kg ,672.1narkotika jenis ganja ,940 butir pil Happy Five.(Pril )