SUMBAWA,Harnasnews.com – Kasus dugaan korupsi KUA Labangka yang melilit Johan Satria nampaknya dipertajam oleh Jaksa. Dimana pada kasus tersebut JS tidak mau sendiri untuk mempertanggung jawabkan atas dugaan korupsi pada pembangunan KUA Labangka senilai Rp 1,2 milyar.
Dimana Kejaksaan dalam kasus tersebut sangat teliti untuk mempertajam dan mengembangkan kembali siapa saja yang menerima aliran dana dan memalsukan tandatangan JS saat pencarian.
Tentunya pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan memanggil semua pihak yang diungkapkan oleh JS baik kepada pengacaranya maupun kepada penyidik.
Dicegat wartawan, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Reza Safetsila Yusa, SH kepada mengatakan jika pada kasus korupsi KUA labangka terus dipertajam dan dikembangkan.
“KUA terus dikembangkan. Karena dari JS sendiri sudah mengakui ada pihak lain yang menerima aliran dana dan juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan saat pencairan, “singkatnya.
Seperti diketahui Kuasa Hukum JS, Syamsur Septiawan yang ditemui disela-sela pemeriksaan mengatakan, ada aliran dana yang dikirimkan ke sejumlah pihak. Ada yang dikirimkan kepada pihak di internal perusahaan. Ada juga yang dikirim kepada pihak yang berada di luar perusahaan. Pihak bersangkutan saat ini berdomisili di Mataram. “Peruntukkannya apa, sekarang masih digali,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Selain itu, tandatangan dari kliennya juga diduga dipalsukan. Sebab, kontrak kerja dan saat pencairan dana tidak ditandatangani oleh JS. Sementara direktur perusahaan pemenang sendiri tidak mengetahui apa-apa mengenai proyek itu. Baik itu terkait kontrak ataupun pelaksanaan di lapangan.
Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (Herman)