SURABAYA,Harnasnews.com – Polsek Gayungan telah mengamankan seorang pria bernama M. Yusuf Affandi (34), warga Jalan Walang Timur No. 17 RT 10/12 Tugu Utara Koja Jakut ini diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Amik Mariana (44), di selatan pertokoan Cito Jalan Ahmad Yani Surabaya. Kamis (26/09/2019).
Kejadian penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 16.30 Wib. Warga Jalan Kedurus gang 3 Sawah Gede 28 Surabaya ini menjadi korban penganiayaan di depan umum, penganiayaan ini dilakukan oleh seorang pelaku yang tidak dikenali korban.
Ketika dikonfirmasi media Harian Nasional News, Kamis (03/10/2019), Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, S.H., Menuturkan, Bermula dari korban yang mengemudikan mobil keluar dari Exit Tol Waru dalam kondisi jalan macet.
“Pada saat bersamaan korban beriringan dengan pelaku diluar Tol Waru yang sama-sama saling berusaha mendahului, namun pelaku tiba-tiba mengedor kaca mobil korban, lalu begitu kaca mobilnya dibuka Pelaku marah pada korban,” sambungnya.
Spontan korban kaget, sehingga korban berusaha menghindar dan gak menghiraukannya ocehan pelaku, melihat sikap korban seolah acuh, pelaku tambah naik pitam sehingga spion mobil korban dipatahkan oleh pelaku.
Masih belum puas, kemudian pelaku menyuruh korban berhenti. Korban yang mulai merasa ketakutan menuruti permintaan pelaku dan keduanya akhirnya berhenti di selatan pertokoan Cito Ahmad Yani.
Lanjutnya, Beruntung disaat bersamaan Anggota kami sedang patroli lewat dilokasi tersebut, sehingga perkelahian ini dapat dilerai dan keduanya diamankan ke Mapolsek Gayungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui jika dirinya melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanannya mengenai pipi sebelah kanan yang membuat korban terjatuh terguling hingga lutut kanan kiri dan tangan kanan kiri mengalami lecet,” terang Ipda Hedjen mantan Panit Reskoba Polrestabes Surabaya.
Ditambahkannya, Berdasar hasil Visum dan observasi rawat inap DR. Rumah Sakit pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kami jerat sesuai sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. ” tandas Ipda Hedjen. (Kri)