BATU,Harnasnews.com – Polres Batu berhasil meringkus tersangka penggelapan mobil dan motor rental di area Malang Raya. Tersangka berinisial Muhammad Khamim (29) asal Dusun Binangun, Desa/Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, S.I.K, M.I.K mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Reskrim Polres Batu tanggal 27 September 2019 di daerah Sengkaling, Kabupaten Malang. Penangkapan tersangka setelah adanya dua laporan dari korban penggelapan.
Dua korban yang melaporkan penggelapan tersebut adalah Febriani Werang (39) asal Jalan Lesti Kota Batu dan Erwin Prasetyo asal Jalan Donowari Kota Batu.
“Tersangka berhasil kami tangkap atas dua laporan tersebut. Tersangka diketahui telah melakukan penggelapan sejak bulan Maret 2019,” ujar AKBP Harviadhi kepada wartawan saat rilis Senin (7/10) siang ini.
Lebih lanjut, Akpol angkatan 2001 ini mengungkapkan setelah penangkapan tersangka dan dilakukan penyidikan. Ternyata ada sembilan kendaraan yang telah tersangka gelapkan.
Sembilan kendaraan tersebut meliputi satu mobil xenia warna putih dengan nopol N 1551 BN. Kemudian tujuh motor matic dan dam satu motor Satria F nopol K 5261 EM.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H menambahkan bahwa modus penggelapan yang dilakukan tersangka adalah dengan menyewa kendaraan bermotor kepada personal. Bukan melalui agen jasa persewaan kendaraan bermotor.
“Untuk modus, tersangka meminjam kendaraan dengan menggunakan satu KTP ke perorangan. Agar tidak dicurigai, tersangka meminjam kendaraan di areal Malang Raya. Tidak hanya di Kota Batu,” bebernya.
Setelah berhasil meminjam kendaraan. Tersangka lalu menggadaikan kendaraan tersebut. Untuk sepeda motor digadaikan tersangka senilai Rp 2,5 juta. Sedangkan mobil digadaikan dengan nominal Rp 26 juta.
Akibat dari penggelapan yang dilakukan tersangka. Kerugian materi dari sembilan kendaraan tersebut mencapai Rp 200 juta.
Tersangka Khamim, mengakui jika tindak pidana yang dilakukan dikarenakan untuk membayar jeratan hutang yang dimilikinya senilai Rp 100 juta. Akibat perbuatannya, Khamim dijerat pasal 372 maksimal hukuman penjara masimal 4 tahun.(Teddy)