Diduga, Penerima Aliran Dana Diperiksa Jaksa
SUMBAWA,Harnasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka. Kali ini, saksi yang dipanggil terkait dugaan aliran dana proyek tersebut.
Saksi yang dipanggil itu adalah Yaski Pranata. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan aliran dana proyek pembangunan KUA Labangka. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.30 Wita. Yaski diperiksa langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH. Pemeriksaan berakhir pukul 15.17 wita.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu. Namun, dia belum bisa menyampaikan apakah yang diperiksa adalah penerima aliran dana. Namun, semua pihak terkait yang namanya muncul dalam pemeriksaan tersangka dipanggil.
“Pemanggilan ini berkaitan dengan semua nama yang muncul. Semua yang ada kaitannya, baik secara langsung atau tidak langsung, kami panggil,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan ini yaski tidak sendiri diperiksa oleh jaksa. Berdasarkan pantauan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Sumbawa jalan manggis nomor 7 Sumbawa terlihat saksi lainnya juga diperiksa mereka adalah Yaski Pranata, Rasyid alias Robet, Andi Hamdani dan Muhammad Irfan. Sementata saksi lainnya yakni Erik dan wawan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.
Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.
Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (Herman)