Survei Soal Perppu, PDIP: Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Kesepakatan
LSI melakukan survei melalui wawancara telepon terhadap 1010 responden pada 4-5 Oktober 2019. Ini merupakan jumlah responden yang berhasil ditelepon dari total 4.308 yang ditelepon secara acak. Dengan demikian, response rate 23,4%.
Responden dipilih secara stratified cluster random sampling terhadap 17.429 responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018 – September 2019, yang memiliki telepon.
“Kita sudah bersepakat, ya ikuti kesepakatan itu.
Kalau sudah ikuti kesepakatan suka-suka nanti susah dong kalau suka-suka, nggak bisa. Kita ikuti kesepakatan berarti konstitusi kita ikuti,” tegasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/10) kemarin
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menegaskan, sebagaimana aturan dalam konstitusi di negara ini, kalau memang ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU KPK hasil revisi, maka sebaiknya melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau rancangan undang-undang sudah diketok, RUU sudah diketok, nggak ada cara (lain). Ikut konstitusional law (hukum) kita. Lu (kamu) kalau nggak sepakat, judicial review,” ucap Bambang. (Red/Grd)