KUNINGAN,Harnasnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, menyelenggarakan rapat kegiatan penggunaan Dana Desa bagi para kepala desa se-Kabupaten Bekasi yang di laksanakan pada hari rabu 9 hingga 11 oktober 2019 di Horison Tirta Santa Hotel, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Penerapan penyelenggaraan dana desa 2019 berkaitan dengan APBDes non tunai dan Bendahara desa banyak menuai protes dari para kepala desa yang hadir se-Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida menerangkan, bahwa APBDes Bekasi yang berkaitan dana desa akan berbentuk non tunai, karena itu semua sudah sesuai dengan mekanisme pemerintahan, namun hal itu di bantah oleh banyak kepala desa yang hadir, karena di anggap membebankan pemerintahan desa.
Berkaitan dengan bendahara desa, lagi lagi, banyak menuai protes juga dari kepala desa.
“Bahwa Bendahara desa bukan sebagai penanggung jawab keuangan desa, karena bendahara adalah seorang yang hanya memegang tentang keuangan desa, bukan penanggung jawab keuangan,“ ungkap nya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas DPMD juga menjelaskan kepada wartawan mengatakan, regulasi APBDes non tunai dan Bendahara desa bukan penanggung jawab anggaran, semua itu sesuai aturan, jadi mau bagaimana lagi.
“Semua itu harus bisa memahami, karena hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, karena saya sebagai kepala dinas menginginkan agar semua lebih bagus, tidak ada yang di rugikan,” ujar Kepala dinas.
Kepala dinas menambahkan. “Berkaitan dengan pajak desa, Kepala Desa harus bisa paham tentang fungsi pajak, karena itu peraturan pemerintahan yang harus di taati, jadi ketika pajaknya baik, maka anggaran desapun berjalan baik, karena pajak itu pendapatan negara, penting.” tegasnya.
Terpisah. Ketua APDESI Bekasi, Agus Sopiyan mengatakan.
“Kaitan yang di bahas pada saat rapat, kita bisa saksikan tadi, bahwa kaitan non tunai memang memberatkan para kepala desa, karena banyak anggaran yang di kerjakan pemerintahan desa. Makanya nanti kita (Apdesi) akan melakukan audensi dengan Bupati Bekasi membahas tentang non tunai tadi”, jelasnya.
Di katakan bahwa kaitan status posisi bendahara desa pun.
“Bendahara desa sering mengikuti acara kegiatan bimtek dengan sekdes, berkaitan dengan kegiatan Desa, jadi jika di katakan oleh kepala dinas, bahwa bendahara bukan penanggungjawab anggaran, itu kan teknisnya, tapi penerapannya beda,” ungkapnya. (Syg/Grd)