Pengamat Sebut Perppu KPK Belum Perlu Dikeluarkan
JAKARTA ,Harnasnews.com – Menjelang batas akhir diundangkannya UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, desakan publik terkait dengan Perppu KPK saat ini msih menjadi perdebatan.
Sejumlah pengamat menilai Perppu KPK tidak perlu dikeluarkan. Sebab, jika ditelisik secara seksama tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti yang dipersepsikan selama ini. “Perppu itu jangan diburu, Ia harus datang pada waktunya,” kata Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus, Minggu (13/10).
menurut dia, sampai saat ini KPK masih tetap bekerja sebagaimana mestinya dengan lima pimpinannya yang masih komplit. Ada yang diberitakan mengundurkan diri, tetapi hingga kini masih bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, yang terbaru bahkan KPK masih melaksanakan operasi tangkap tangan di beberapa daerah. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa institusi KPK masih menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.
Sulthan melanjutkan, revisi terhadap UU KPK hingga saat ini memang belum diberlakukan, karena masih menunggu pengesahan dari presiden hingga nantinya dilanjutkan dengan pengundangan dalam lembaran negara serta mendapatkan nomor.
Namun, jika hingga tanggal 17 oktober Presiden belum menandatangani revisi uu tersebut. “Menurut UUD 1945 seperti yang diamanatkan Pasal 20 Ayat (5) terhitung 30 hari sejak mendapatkan persetujuan bersama maka revisi atas UU KPK berlaku seketika,” papar dia.
Sulthan menilai, Makna dari revisi UU KPK ini merupakan peristiwa konstitusional biasa, di mana tidak ada yang dikesampingkan apalagi diasumsikan melanggar. Komisioner yang baru juga akan segera dilantik pada desember nanti untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kedepan.
Proses transisi ini kata dia wajar terjadi, sehingga jangan didramatisir sedemikian rupa. “Kita lihat dahulu nantinya produk revisi ini berjalan bersama pimpinan yang sekarang serta akan diteruskan oleh pimpinan yang baru kelak. Prinsipnya perubahan itu adalah kepastian,” ujarnya.
“Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan,” imbuhnya. (snd/red/Grd)