18 UPT Di Bawah Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Nihil Pungutan Liar
BALI,Harnasnews.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang berada di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI menggelar Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) ‘Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali’ di Aula Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Selasa (15/10/2019).
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Sutrisno menyatakan dalam beberapa kali operasi tidak ditemukan (nihil) adanya pungli di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Nihilnya temuan karena pihaknya sudah mengikuti arahan dari Satgas Saber Pungli Pusat untuk membentuk Satgas Pungli di setiap UPT yang ada.
Di samping itu, juga dilakukan pembinaan terhadap para pegawai.
Terdapat 18 UPT di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Bali, yang terdiri dari 4 UPT Imigrasi dan 14 UPT Lapas.Setiap UPT minimal memiliki 10 anggota Satgas Pungli. Strukturnya terdiri dari bagian pencegahan, penindakan, dan yustisi.
“Kita sudah bentuk dan sudah jalankan sejak Januari 2019 lalu,” kata Sutrisno disela-sela FGD. Adapun upaya yang dilakukan agar tidak terjadi pungli, antara lain melakukan Operasi Tangkap Sendiri (OTS).
“Laci-laci imigrasi atau Lapas digeledah. Misalnya tim Kanwil ke lapas, tim lapas ke imigrasi. Itu sudah kita lakukan,” tuturnya.
Operasi ini pun dilakukan sekali dalam sebulan untuk mengingatkan para pegawai terkait arahan dari Presiden RI agar dalam bekerja selalu mengedepankan integritas.
Sutrisno berpesan kepada aparat Kumham yang bersentuhan dengan pelayanan publik, baik imigrasi maupun lapas agar melakukan pelayanan sesuai SOP. “Kalau sesuai SOP pasti tidak akan ada pungli,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejak dicanangkannya zona integritas, Kanwil Kemenkumham menjadi yang pertama yang mencanangkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). WBK dicanangkan pada tanggal 14 Februari 2019.
Hasilnya sudah ada satu UPT Kanwil Kemenkumham yang sudah meraih WBK , yaitu UPT Kantor Imigrasi Denpasar. Dan saat ini UPT Imigrasi Denpasar sedang diajukan untuk mendapat predikat WBBM.
Sedangkan dua instansi kini sedang diajukan untuk mendapat WBK yakni Kanwil Kemenkumham Bali dan UPT Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sebelumnya Sekretaris
Saber Pungli Pusat, Irjen Pol. Dr. Widiyanto Poesoko menyarankan kepada Kakanwil Kemenkumham Bali untuk membuat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di setiap instansi.
“Jadi mereka sendiri yang mengawasi anak buahnya,” kata Widiyanto
Ia menyebut Satgas Saber Pungli Pusat telah menetapkan 33 ribu tersangka pungli mulai tahun 2016 sampai 2019, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun pungli paling banyak ditemukan di Provinsi Jawa Barat. Jenis-jenisnya mulai dari premanisme, parkir liar, pemalakan pedagang pasar, pemalakan toko dan pengusaha, dan sebagainya.
Jumlah Satuan Tugas (Satgas) dan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) diseluruh Indonesia berjumlah 583 unit.Terdiri dari 1 Satgas Pusat, 52 UPP Kementerian/Lembaga, 34 UPP Provinsi dan 496 UPP Kabupaten/Kota.
Khusus di lingkup Kemenkumham beberapa hal yang berpotensi terjadi pungli, antara lain pertama, pelayanan jasa hukum untuk perseroan.
Kedua, pengangkatan notaris, pengangkatan notaris pindahan dan perpanjangan masa jabatan notaris. Ketiga, pungli di Lembaga Pemasyarakatan (besuk dan sewa kamar tahanan). Keempat, terkait kepegawaian (jual beli jabatan).Kelima, pengesahan badan hukum dan pengurus Parpol. Keenam, pelayanan keimigrasian. Ketujuh, daftar merk, hak cipta desain industri.
Ke delapan, pengambilan surat daftar merk, paten, hak cipta dan desain industri. Dan kesembilan, pengadaan barang dan jasa.{Vidi}