PASURUAN,Harnasnews.com – TRS (Tim Resmob Suropati) Polres Pasuruan Kota berkerja sama denga Reskrim polsek Keboncandi berhasil menggungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada selasa (15/10/2019).
Giat ini berdasarkan delik laporan LP/15/X/2019/Jatim/Respaskota/Sek Keboncandi, tanggal 12 Oktober 2019 yang terjadi pada Jum’at tanggal 11 Oktober 2019.
Dalam giat ini berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu CHARLES DANY (umur 17 tahun) dusun Kejuron, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan M. RISKIN (umur 18 tahun), dusun Tuyowono, desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Di ketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan tindak pidana curanmor di tempat parkir SMAN 1 Gondangwetan Ds.Karangsentul Kec.Gondangwetan Kab.Pasuruan telah terjadi TP.Curat 1 unit spd motor Honda Beat Nopol: N 6764 XT warna putih.
Dalam modus oprendinya CHARLES DANY berperan sebagai berperan Mengawasi situasi dan penunjuk jalan dan M. RISKIN berperan sebagai Eksekutor.
TRS Polres Paskot bersama Reskrim polsek Keboncandi berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam kombinasi merah dengan Nopol terpasang N 45 YE, 1 unit sepeda motor Satria Fu warna hitam dengan Nopol terpasang N 2257 TDL (sarana melakukan pencurian), uang tunai sebesar Rp.450.000 yg merupakan uang hasil penjualan motor curian, 1 buah hp oppo warna hitam, dan 1 buah hp xiaomi warna abu abu.
Dan di ketahui bahwa ke 2 tersangka pernah melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polres Malang Kota sebanyak 3 tkp, wilayah hukum Polres Malang sebanyak 2 tkp, dan wilayah hukum Polres Batu sebanyak 2 kali.
Dari pengembangan penyelidikan di ketahui bahwa kedua tersangka masih berstatus pelajar.(hid/tri)