SUMBAWA,Harnasnews.com – Dalam tiga hari ini , pemanggilan terhadap penerima bantuan terkait reses anggota DPRD Sumbawa, diklarifikasi. Namun, ada sejumlah anggota dewan yang tidak mengajukan saksi yang cukup.
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Putra Riza Akhsa Ginting, SH mengatakan, proses klarifikasi terhadap para penerima bantuan masih terus dilakukan . Selama proses pemanggilan, ada sejumlah anggota dewan yang tidak lengkap menghadirkan saksi. Mengingat, masing-masing anggota diminta menghadirkan saksi sebanyak tiga orang.
“Tapi ada yang tiga kali reses hanya mendatangkan dua saksi. Ada juga yang mendatangkan satu saksi,” ujar Putra, kepada wartawan.
Lanjut Putra, meski demikian, pihaknya akan melihat hasil keseluruhan klarifikasi ini. Jika sudah dirasa cukup, maka akan dianggap cukup. Kebetulan keterangan para saksi hampir rata-rata sama. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali mengenai hasil klarifikasi tersebut.
Seperti diberitakan, sebelumnya seluruh anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 dipanggil Kejari Sumbawa. Pemanggilan ini dilakukan terkait reses anggota DPRD Sumbawa tahun 2018 yang diduga bermasalah. Dana reses yang diduga bermasalah ini merupakan hasil temuan dari BPK. Hasil temuan ini sudah disampaikan ke Inspektorat Sumbawa untuk ditindak lanjuti. Namun, saat pihak Kejari Sumbawa hendak meminta data terkait hal tersebut, tidak dikirimkan oleh pihak Inspektorat. Akhirnya, pihak Kejari Sumbawa berkoordinasi langsung dengan BPK di Mataram terkait temuan itu. (Herman)