SUMBAWA,Harnasnews.com – Keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk mengembangkan terkait penanganan kasus Dana Reses Dewan. Berdasarkan hasil temuan BPK-RI tahun 2018 lalu itu, saat ini dimulai babak baru, setelah lebih dari 200 orang pihak terkait termasuk didalamnya 48 anggota DPRD Sumbawa masa bhakti 2014 – 2019 lalu baik yang masih aktif maupun yang sudah purnabhakti diperiksa dan diambil keterangan klarifikasi (Wawancara) secara intensif selama dua bulan penuh.
Bahkan selama tiga hari berturut-turut 14 – 16 Oktober 2019, tim Jaksa Penyidik telah melalukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi secara marathon terhadap sekitar 144 orang warga masyarakat penerima bantuan Dana Reses Dewan.
Sehingga saat ini tinggal menunggu waktu untuk dilakukan evaluasi guna menentukan kesimpulan akhir dari ” produk hukum” yang dihasilkannya.
Hal tersebut dijelaskan Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Putra Riza Aksa Ginting SH dalam keterangan Persnya kepada wartawan (16/10/2019, bahwa pemeriksaan dan pengambilan keterangan klarifikasi terhadap sekitar 144 orang penerima bantuan Dana Reses Dewan yang diperoleh dari konversi ATK itu telah tuntas dan berakhir pemeriksaannya, sehingga dipastikan pekan mendatang sudah bisa dilakukan evaluasi akhir dari kasus Dana Reses Dewan tersebut, guna dapat menentukan kesimpulan akhir dari produk hukum yang dihasilkan,”ungkapnya.
Dengan selesainya pemeriksaan para penerima bantuan dimaksud terang jaksa Putra akrab ia disapa, maka kami tim Jaksa Penyidik selanjutnya akan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh keterangan klarifikasi yang telah dilakukan, untuk kemudian kami akan membuat kesimpulan akhir dan tentu akan ada produk hukum dari kasus Dana Reses Dewan tersebut, apa produk hukum yang akan dihasilkan, tunggu saja hasil evaluasi kami pekan mendatang,”terangnya.
Jaksa Putra juga menyatakan, dari sekitar 144 orang penerima bantuan Dana Reses Dewan tersebut, baik itu oknum Kades, Pengurus Mesjid, Karang Taruna dan sejumlah tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang berada di Kecamatan, dinilai mereka telah memberikan keterangan klarifikasinya secara kooperatif dan bahkan sejumlah dokumen terkait dengan penerimaan sejumlah bantuan dari para anggota Dewan itu, untuk menunjang pembangunan tempat ibadah, maupun menunjang program sosial kemasyarakatan lainnya, seperti memperoleh bantuan bahan material, pembelian kursi, mesin genset dan lainnya.
“Pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap para penerima bantuan dana Reses Dewan ini penting dilakukan untuk mengetahui akan kebenaran dari sejumlah bantuan yang digulirkan kepada waga masyarakat disejumlah lokasi reses, mengingat pemberian bantuan tersebut merupakan anggaran yang dikoversikan dari biaya ATK, sehingga sangat perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut akan kebenarannya, dan bagaimana hasil akhirnya tunggu saja evaluasi akhir yang akan dilakukan pekan mendatang, dan kami optimis paling lambat akhir Oktober mendatang kesimpulan akhirnya sudah bisa diperoleh,” pungkas Jaksa Putra.(Hermansyah)