Kejaksaan Jebloskan PPK KUA Labangka ke Lapas

SUMBAWA,Harnasnews.com – Karena terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa menjebloskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pembangunan KUA Labangka yang berinisial MF.

MF sendiri terbukti menghalang -halangi JS tersangka yang sempat menjadi DPO pada kasus tersebut untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M. Hum dalam konfrensi persnya kepada sejumlah awak media mengatakan jika MF telah merugikan negara sebesar Rp 1,2 milyar.

“Berdasarkan perhitungan BPKP bahwa kerugian atas pembangunan KUA Labangka tersebut sebesar Rp 1,2 milyar. Karena konstruksi bangunan tersebut tidak layak pakai ,”ungkap Kajari (17/10/2019).

Lanjut Kajari MF dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang – undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Dan jika dalam keadaan tertentu bisa hukuman mati, “terangnya.

Tambah Kajari, mengapa MF kita tahan hari ini? Dikarenakan penyidik dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama,”katanya

Seperti diberitakan, pembangunan KUA Labangka diduga bermasalah. Indikasinya, pembangunan yang dilakukan 2018 lalu itu tidak sesuai spesifikasi. Sebab, menurut ahli bangunan, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standar. Menurut ketentuan, standar kekuatan beton untuk bangunan dua lantai adalah 225 K. Namun, kekuatan beton bangunan KUA tersebut hanya 125 K.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun, menurut informasi sampai saat ini belum diserahterimakan. Selain itu, pembangunannya hanya diduga sebesar 41 persen. Namun, dananya sudah dicairkan sebesar 100 persen. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan seorang tersangka berinisial JS. Yang bersangkutan merupakan wakil direktur pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 miliar itu.

Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya JS berhasil ditangkap. JS ditangkap oleh Tim Kejari Sumbawa yang diback up oleh Satuan Reskrim Polres KSB. JS ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, KSB. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.